Ingin jatuh diatas bunga
tapi mengapa ku jatuh didaun kering
kau sebarkan harum kau lepaskan senyum
kau tuangkan anggur yang ku minum air mata
kalau memang ada yang lain
jangan kau tabur asmara dihati ini
dihati ini
Reff. Seratus kali kau pergi
seratus kali ku jemput
namun akhirnya seratus
kali kecewa
baju yang ku pakai ini
masih tersisa harummu
tapi mengapa kau hianati semua
baru terasa diriku ini
hanyalah korban pelarian cinta
Rabu, 09 November 2011
Lirik lagu Pantai Solop
Petua inang alam membentang
dirantau bumi seri gemilang
pulau cawan aduhai negeri manda
pantai solop berbiang pesona sersai
Pasirnya sersai kilau gemilang
serpihan pulit satwa lautnye
Bermain ombak aduhai dicelah bakau
terhampar putih eloknye bagai permate
Reff. Nuangsa alamnya bagai surgawi
membawe teduh suesane hati
kicauan burung nyanyian sunyi
pantai solop rahmat ilahi
penduduknya ramah juge berbudi
pancaran budaye hasanah negri
lestarikan lah warisan ini
pantai solop3x
Pantaii sejati
dirantau bumi seri gemilang
pulau cawan aduhai negeri manda
pantai solop berbiang pesona sersai
Pasirnya sersai kilau gemilang
serpihan pulit satwa lautnye
Bermain ombak aduhai dicelah bakau
terhampar putih eloknye bagai permate
Reff. Nuangsa alamnya bagai surgawi
membawe teduh suesane hati
kicauan burung nyanyian sunyi
pantai solop rahmat ilahi
penduduknya ramah juge berbudi
pancaran budaye hasanah negri
lestarikan lah warisan ini
pantai solop3x
Pantaii sejati
Lirik lagu Fatwa Pujangga
Tlah ku trima surat mu yang lalu
penuh sanjungan kata merayu
syair dan pantun tersusun indah sayang
bagaikan sabda fatwa pujangga
Tlah ku simpan surat mu yang itu
bak pusaka yang amat bermutu
walau kita tak pernah bersua sayang
cukup sudah tanda mu setia
Reff Tapi sayang....sayang..sayang
seribu kai sayang
kemanakah risau hati nak ku alamatkan
Terima lah jawaban ku ini
Hanya lah doa restu ilahi
moga lah dikau tak putus asa sayang
pasti kelak kita kan berjumpa
penuh sanjungan kata merayu
syair dan pantun tersusun indah sayang
bagaikan sabda fatwa pujangga
Tlah ku simpan surat mu yang itu
bak pusaka yang amat bermutu
walau kita tak pernah bersua sayang
cukup sudah tanda mu setia
Reff Tapi sayang....sayang..sayang
seribu kai sayang
kemanakah risau hati nak ku alamatkan
Terima lah jawaban ku ini
Hanya lah doa restu ilahi
moga lah dikau tak putus asa sayang
pasti kelak kita kan berjumpa
Lirik Datin Suri Perdana
Duhai datin suri perdana
tumpuan harap ayah dan bunda
doa pintaku smoge dikabulnya
kelak menjadi insan berguna
Engkau sepantun santan temuli
lemak terasa manis pun ada
bijak menjaga maruah diri
menjunjung harkat martabat negri
Rf. Duhai datin suri perdana
aku dendangkan dalam buaian
langgam kazam syair gurindam
kasanah riau semenjak silam
Sekilas pandang dalam lamunan
duduk berselimpuh berkebaya labuh
menyusun lentik jari sepuluh
menyambut tahniah ayah dan ibu
tumpuan harap ayah dan bunda
doa pintaku smoge dikabulnya
kelak menjadi insan berguna
Engkau sepantun santan temuli
lemak terasa manis pun ada
bijak menjaga maruah diri
menjunjung harkat martabat negri
Rf. Duhai datin suri perdana
aku dendangkan dalam buaian
langgam kazam syair gurindam
kasanah riau semenjak silam
Sekilas pandang dalam lamunan
duduk berselimpuh berkebaya labuh
menyusun lentik jari sepuluh
menyambut tahniah ayah dan ibu
Pengertian Akhlak
A. Pengertian Akhlak
Kata “akhlak” berasal dari bahasa Arab, yaitu jama’ dari kata “khuluqun” yang secara linguistik diartikan dengan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat, tata karma, sopan santun, adab dan tindakan. Kata akhlak juga berasal dari kata “khalaqa” atau “khalqun”, artinya kejadian, serta erat hubungannya dengan “Khaliq”, artinya menciptakan, tindakan atau perbuatan, sebagaimana terdapat kata “al-khaliq”, artinya pencipta dan “makhluq”, artinya yang diciptakan.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-‘Alaq ayat 1-5
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam[1589],
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
[1589] Maksudnya: Allah mengajar manusia dengan perantaraan tulis baca.
B. Pengertian Etika
Kata “etika” bersal dari bahasa Yunani, yaitu “ethos” artinya adat kebiasaan. Etika merupakan istilah lain dari akhlak atau moral, tetapi memiliki perbedaan yang subtansial karena konsep akhlak berasal dari pandangan agama terhadap tingkah laku manusia.
Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip yang disistematisasi dari hasil pola pikir manusia.
C. Pengertian Moral
Kata “moral” berasal dari bahasa Latin “mores” kata jama’ dari “mos” berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, moral diterjemahkan dengan arti tata susila. Moral adalah perbuatan baik dan buruk yang didasarkan pada kesepakatan masyarakat.
Moral merupkan istilah tentang perilaku atau akhlak yang diterapkan kepada manusia sebagai individu maupun sebagai sosial.
Tujuan moral, yaitu tindakan yang diarahkan pada target tertentu, misalnya ketertiban sosial, keamanan dan kedamaian, kesejahteraan, dan sebagainya.
Artinya : 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
D. Landasan Sosial Normatif
Norma berasal dari kata “norm”, artinya aturan yang mengikat suatu tindakan dan tingkah laku manusia. Landasan normatif akhlak manusia sebagai individu salah satunya :
- Landasan normatif berasal dari ajaran islam, yaitu Al-quran dan As-sunnah, dan berlaku pula untuk ajaran-ajaran lainnya yang banyak dianut oleh umat manusia, seperti umat Hindu dan umat Budha.
E. Al-Quran Sebagai Landasan Normatif
Dalam agama islam, landasan normatif akhlak manusia adalah Alquran dan As-Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah SWT. Dalam surat Al-Qalam ayat 4
Artinya : Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
F. Landasan Filofis Akhlak Manusia
Filsafat adalah pengetahuan yang mementingkan rasio dalam menggali kebenaran yang sifatnya formal maupun materil. Filsafat adalah seni kritik yang bukan semata-mata membatasi diri pada destruksi atau seakan-akan takut untuk membawa pandangan positifnya sendiri.
Bukti bahwa Al-quran memberikan dorongan agar segala hal harus menggunakan akal adalah ayat Allah SWT berikut ini :
Artinya : 142. Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka Telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus".
G. Landasan Metodologi
Metode yang tepat dalam mempelajari kaidah-kaidah sosial yang berlaku dalam pembentukan akhlak manusia dimasyarakat adalah metode deskriptif, yaitu berusaha mencatat, melukiskan, menguraikan, dan melaporkan buah pikiran, sikap, tindak dan perilaku masyarakat dengan berbagai gejala sosial yang berkembang kaitannya dengan hukum yang berlaku.
H. Qiyas Sumber Hukum Islam Keempat
Qiyas diartikan pula dengan at-taqdir wa at-taswiyah, artinya menduga dan mempersamakan.
Artinya : 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
I. Metode Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata “jahda”, artinya “al-ma’yaqqah” ( sulit, atau berat, susah atau sukar).
Artinya: 38. Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui,
A. Studi Tentang Masyarakat
Salah satu kajian penting dari ilmu akhlak adalah perilku sosial atau masyarakat. Kehidupan masyarakat di mana pun adanya secara sosiologis akan menjalani proses interaksi struktural, yaitu sebagai interaksi yang dipaksa, dibimbing, didorong, dan diyakini oleh system yang berlaku di lingkungan sosial yang merupakan lingkungan strukturalnya.
B. Kajian Akhlak Tentang Manusia
Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan ALLAH SWT dengan sangat sempurna yang perkembangannya paling pesat di dunia.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 1 :
Artinya : 1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.
C. Kajian Tentang Jiwa
Ilmu akhlak sebagai ilmu yang mempelajari adanya jiwa dan kehidupan yang diilustrasikan oleh tingkah laku manusia. Ilmu akhlak adalah suatu studi sistematik tentang tingkah laku, kegiatan-kegiatan individu yang berhubungan dengan lingkungan, dan mengkaji proses mental manusia yang tercermin dalam responsitas kehidupan.
Keadaan manusia demikian, digambarkan oleh ajaran Al-Quran sebagai sifat manusia munafik yang kehidupannya penuh dengan kebohongan,penghianatan, dan selalu menggunting dalam lipatan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 6-8 :
Artinya : 6. Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.
7. Allah Telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka[20], dan penglihatan mereka ditutup[21]. dan bagi mereka siksa yang amat berat.
8. Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian[22]," pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.
D. Pembagian Akhlak
1. Akhlak Falsafi, yaitu akhlak yang menggali kandungan Al-Quran dan As-Sunnah secara mendalam.
2. Akhlak Amali, yaitu akhlak dalam arti yang sebenarnya, berupa perbuatan, yaitu less talk do more, sedikit bicara banyak bekerja.
3. Akhlak Fardhi, yaitu perbuatan seorang manusia yang tidak terkait dengan orang lain.
Akhlak Ijtima’I, yaitu tindakan yang disepakati secara bersama-sama, misalnya akhlak oraganisasi.
E. Macam-macam Akhlak
1. Takhalli
2. Tahalli
3. Tajalli
F. Dorongan Berakhlak pada manusia
a. Persepsi
b. Belajar
G. Akhlak Dalam Perdagangan
Artinya : 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
H. Akhlak Dalam Berumah Tangga
Artinya : 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
I. Akhlak Dalam Berpolotik
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Tugas Mandiri Dosen Pengampu
Akhlak Tasawuf Nasrul HS, Spd.I. MA
RESUME
ILMU AKHLAK
( Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., dkk.)
Identitas Buku :
Judul Buku : Ilmu Akhlak
Pengarang : Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., dkk
306 hlm.; 16 x 24 cm
Cetakan ke I : Februari 2010
Diterbitkan oleh : CV PUSTAKA SETIA BANDUNG
RAMLAN
10911005968
Kata “akhlak” berasal dari bahasa Arab, yaitu jama’ dari kata “khuluqun” yang secara linguistik diartikan dengan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat, tata karma, sopan santun, adab dan tindakan. Kata akhlak juga berasal dari kata “khalaqa” atau “khalqun”, artinya kejadian, serta erat hubungannya dengan “Khaliq”, artinya menciptakan, tindakan atau perbuatan, sebagaimana terdapat kata “al-khaliq”, artinya pencipta dan “makhluq”, artinya yang diciptakan.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-‘Alaq ayat 1-5
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam[1589],
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
[1589] Maksudnya: Allah mengajar manusia dengan perantaraan tulis baca.
B. Pengertian Etika
Kata “etika” bersal dari bahasa Yunani, yaitu “ethos” artinya adat kebiasaan. Etika merupakan istilah lain dari akhlak atau moral, tetapi memiliki perbedaan yang subtansial karena konsep akhlak berasal dari pandangan agama terhadap tingkah laku manusia.
Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip yang disistematisasi dari hasil pola pikir manusia.
C. Pengertian Moral
Kata “moral” berasal dari bahasa Latin “mores” kata jama’ dari “mos” berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, moral diterjemahkan dengan arti tata susila. Moral adalah perbuatan baik dan buruk yang didasarkan pada kesepakatan masyarakat.
Moral merupkan istilah tentang perilaku atau akhlak yang diterapkan kepada manusia sebagai individu maupun sebagai sosial.
Tujuan moral, yaitu tindakan yang diarahkan pada target tertentu, misalnya ketertiban sosial, keamanan dan kedamaian, kesejahteraan, dan sebagainya.
Artinya : 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
D. Landasan Sosial Normatif
Norma berasal dari kata “norm”, artinya aturan yang mengikat suatu tindakan dan tingkah laku manusia. Landasan normatif akhlak manusia sebagai individu salah satunya :
- Landasan normatif berasal dari ajaran islam, yaitu Al-quran dan As-sunnah, dan berlaku pula untuk ajaran-ajaran lainnya yang banyak dianut oleh umat manusia, seperti umat Hindu dan umat Budha.
E. Al-Quran Sebagai Landasan Normatif
Dalam agama islam, landasan normatif akhlak manusia adalah Alquran dan As-Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah SWT. Dalam surat Al-Qalam ayat 4
Artinya : Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
F. Landasan Filofis Akhlak Manusia
Filsafat adalah pengetahuan yang mementingkan rasio dalam menggali kebenaran yang sifatnya formal maupun materil. Filsafat adalah seni kritik yang bukan semata-mata membatasi diri pada destruksi atau seakan-akan takut untuk membawa pandangan positifnya sendiri.
Bukti bahwa Al-quran memberikan dorongan agar segala hal harus menggunakan akal adalah ayat Allah SWT berikut ini :
Artinya : 142. Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka Telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus".
G. Landasan Metodologi
Metode yang tepat dalam mempelajari kaidah-kaidah sosial yang berlaku dalam pembentukan akhlak manusia dimasyarakat adalah metode deskriptif, yaitu berusaha mencatat, melukiskan, menguraikan, dan melaporkan buah pikiran, sikap, tindak dan perilaku masyarakat dengan berbagai gejala sosial yang berkembang kaitannya dengan hukum yang berlaku.
H. Qiyas Sumber Hukum Islam Keempat
Qiyas diartikan pula dengan at-taqdir wa at-taswiyah, artinya menduga dan mempersamakan.
Artinya : 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
I. Metode Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata “jahda”, artinya “al-ma’yaqqah” ( sulit, atau berat, susah atau sukar).
Artinya: 38. Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui,
A. Studi Tentang Masyarakat
Salah satu kajian penting dari ilmu akhlak adalah perilku sosial atau masyarakat. Kehidupan masyarakat di mana pun adanya secara sosiologis akan menjalani proses interaksi struktural, yaitu sebagai interaksi yang dipaksa, dibimbing, didorong, dan diyakini oleh system yang berlaku di lingkungan sosial yang merupakan lingkungan strukturalnya.
B. Kajian Akhlak Tentang Manusia
Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan ALLAH SWT dengan sangat sempurna yang perkembangannya paling pesat di dunia.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 1 :
Artinya : 1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.
C. Kajian Tentang Jiwa
Ilmu akhlak sebagai ilmu yang mempelajari adanya jiwa dan kehidupan yang diilustrasikan oleh tingkah laku manusia. Ilmu akhlak adalah suatu studi sistematik tentang tingkah laku, kegiatan-kegiatan individu yang berhubungan dengan lingkungan, dan mengkaji proses mental manusia yang tercermin dalam responsitas kehidupan.
Keadaan manusia demikian, digambarkan oleh ajaran Al-Quran sebagai sifat manusia munafik yang kehidupannya penuh dengan kebohongan,penghianatan, dan selalu menggunting dalam lipatan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 6-8 :
Artinya : 6. Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.
7. Allah Telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka[20], dan penglihatan mereka ditutup[21]. dan bagi mereka siksa yang amat berat.
8. Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian[22]," pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.
D. Pembagian Akhlak
1. Akhlak Falsafi, yaitu akhlak yang menggali kandungan Al-Quran dan As-Sunnah secara mendalam.
2. Akhlak Amali, yaitu akhlak dalam arti yang sebenarnya, berupa perbuatan, yaitu less talk do more, sedikit bicara banyak bekerja.
3. Akhlak Fardhi, yaitu perbuatan seorang manusia yang tidak terkait dengan orang lain.
Akhlak Ijtima’I, yaitu tindakan yang disepakati secara bersama-sama, misalnya akhlak oraganisasi.
E. Macam-macam Akhlak
1. Takhalli
2. Tahalli
3. Tajalli
F. Dorongan Berakhlak pada manusia
a. Persepsi
b. Belajar
G. Akhlak Dalam Perdagangan
Artinya : 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
H. Akhlak Dalam Berumah Tangga
Artinya : 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
I. Akhlak Dalam Berpolotik
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Tugas Mandiri Dosen Pengampu
Akhlak Tasawuf Nasrul HS, Spd.I. MA
RESUME
ILMU AKHLAK
( Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., dkk.)
Identitas Buku :
Judul Buku : Ilmu Akhlak
Pengarang : Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., dkk
306 hlm.; 16 x 24 cm
Cetakan ke I : Februari 2010
Diterbitkan oleh : CV PUSTAKA SETIA BANDUNG
RAMLAN
10911005968
kutipan
A. Kutipan Langsung
Contoh:
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur tangan’ pimpinan perusahaan samakin rendah tingkat partisipasi karyawan di daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23).
“Ada informasi pesan singkat yang menyesatkan. Kami akan selediki terus karena sumbernya sudah ada,” kata Kepala Bidang (KABID) HUMAS Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Jakarta, sabtu (6/3).
“Gerak manipulatif adalah keterampilan yang memerlukan koordinasi antara mata , tangan, atau bagian tubuh lain . . . yang termasuk gerak manipuatif antara lain adalah menangkap bola, menendang bola, dan menggambar” (Asim, 1995:315).
“Dan di antara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha Allah SWT. Dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba hamba-Nya”. (Al-Baqarah:207).
B. Kutipan Tidak Langsung
Contoh :
Alqur’an memerintahkan umat islam agar menggunakan akalnya dalam mengamati hakikat alam semesta. Perintah semacam itu di antaranya termaktub dalam surrah arrum [30] ayat 22.
Dalam karangannya, lembaga tersebut kembali memperjelas bahwa panggalian tersebut hanya beberapa puluh meter dari masjid Al-Aqsha, dan semakin hari penggaliannya akan semakin di tingkatkan hingga mencapai kedalaman 10 meter, sampai ke area masjid Al-Aqsha (Eramuslim.com,16/3/2010).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi (Republika, Ahad 7 Maret 2010 halaman 1 ).
Contoh:
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur tangan’ pimpinan perusahaan samakin rendah tingkat partisipasi karyawan di daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23).
“Ada informasi pesan singkat yang menyesatkan. Kami akan selediki terus karena sumbernya sudah ada,” kata Kepala Bidang (KABID) HUMAS Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Jakarta, sabtu (6/3).
“Gerak manipulatif adalah keterampilan yang memerlukan koordinasi antara mata , tangan, atau bagian tubuh lain . . . yang termasuk gerak manipuatif antara lain adalah menangkap bola, menendang bola, dan menggambar” (Asim, 1995:315).
“Dan di antara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha Allah SWT. Dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba hamba-Nya”. (Al-Baqarah:207).
B. Kutipan Tidak Langsung
Contoh :
Alqur’an memerintahkan umat islam agar menggunakan akalnya dalam mengamati hakikat alam semesta. Perintah semacam itu di antaranya termaktub dalam surrah arrum [30] ayat 22.
Dalam karangannya, lembaga tersebut kembali memperjelas bahwa panggalian tersebut hanya beberapa puluh meter dari masjid Al-Aqsha, dan semakin hari penggaliannya akan semakin di tingkatkan hingga mencapai kedalaman 10 meter, sampai ke area masjid Al-Aqsha (Eramuslim.com,16/3/2010).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi (Republika, Ahad 7 Maret 2010 halaman 1 ).
khutbah 1 dan 2
Khutbah Kedua (ke-1)
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا
. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
أَمَّابَعْدُ؛
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua (ke-2)
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا
. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ
الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا
. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِن قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
. رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
اَللَّهُمَ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَصْلِحْ وُلاَةَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَأَصْلِحْ
. وَأَتْمِمْهاَ عَلَيْهِمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي
ِ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
.وَأَقِمِ الصَّلاَةِ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا
. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
أَمَّابَعْدُ؛
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua (ke-2)
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا
. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ
الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا
. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِن قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
. رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
اَللَّهُمَ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَصْلِحْ وُلاَةَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَأَصْلِحْ
. وَأَتْمِمْهاَ عَلَيْهِمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي
ِ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
.وَأَقِمِ الصَّلاَةِ
IMAN KEPADA RASUL
BAB II
PEMBAHASAN
IMAN KEPADA RASUL
Nabi dalam bahasa arab berasal dari kata “naba”. Dinamakan nabi karena mereka adalah orang yang menceritakan suatu berita dan mereka adalah orang yang diberi tahu beritanya. Adapun kata rasul berasal dari kata “irsal” yang maknanya membimbing atau member I arahan. Definisi secara syar’I , nabi adalah orang yang mendapatkan wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikan. Sedangkan rasul adalah orang yang mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikannya.
Jadi, beriman kepada rasul-rasul Allah yaitu kita wajib percaya bahwa Allah telah memilih dan telah mengangkat diantara hamba-hambanya untuk menjadi utusanNya untuk menyampaikan syari’at Allah kepada umat manusia, untuk kebaikan mereka di dunia dan di akhirat,
Beriman kepada rasul Allah adalah rukun iman yang keempat yaitu mempercayai bahwa Allah swt telah mengutus para rasulnya untuk membawa syi’ar agama atau membimbing umat manusia kepada jalan yang benar dan diridhai Allah. Jumlah rasul tidak diketahui secara pasti, namun ada ulama yang mengatakan bahwa Allah swt telah menurunkan nabi sebanyak 124.000 orang dan rasul sebanyak 313 orang.
Dari sekian banyak jumlah nabi dan rasul hanya 25 orang yang disebutkan dalam al-qur’an dan sebanyak 25 orang itulah yang wajib kita ketahui. Hal ini dapat kita baca dari firman Allah surat al-mukminin ayat 78. para nabi dan rasul tersebut adalah:
1. Nabi adam as
2. Nabi idris as
3. Nabi nuh as
4. Nabi hud as
5. Nabi soleh as
6. Nabi Ibrahim as
7. Nabi luth as
8. Nabi ismail as
9. Nabi ishak as
10. Nabi ya’qub as
11. Nabi yusuf as
12. Nabi ayub as
13. Nabi syu’aib as
14. Nabi musa as
15. Nabi harun as
16. Nabizulkifli as
17. Nabi daud as
18. Nabi sulaiman as
19. Nabi ilyas as
20. Nabi ilyasa as
21. Nabi yunus as
22. Nabi zakaria as
23. Nabi yahya as
24. Nabi isa as
25. Nabi muhamnad saw
Diantara kedua puluh lima tersebut, ada yang disebut ulul azmi, yang artinya rasul-rasul yang mempunyai keteguhan hati yang tak pernah goyah dan mempunyai ketabahan yang luar biasa, kesabaran yang tak ada batasnya. Nabi yang mendapat julukan ulul azmi itu adalah:
• Nabi nuh as
• Nabi Ibrahim as
• Nabi musa as
• Nabi isa as
• Nabi Muhammad saw
Allah swt mewajibkan atas setiap orang yang beriman supaya beriman kepada semua rasul yang diutusNya tanpa membeda-bedakan antara satu rasul dan rasul yang lainnya. Allah berfirman dalam surat al-baqoro ayat 136.”katakanlah (hai orang-orang mukmin), kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami,dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, ismail, ishaq, ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya”.
Apabila seseorang beriman kepada sebagian rasul, tetapi menolak sebagian lainnya atau membedakan rasul-rasul Allah maka orang tersebut bias dikatakan kafir (an-nisa’: 150-151).
Syekh Muhammad ibnu saleh al-utsaimin menyampaikan dalam kitabnya syarh tsalatsatul ushul, dalam keimanan kepada rasul terkandung empat unsure:
1. Mengimani bahwa risalah mereka benar-benar berasal dari Allah. Barang siapa mengingkari risalah mereka walaupun seorang saja, menurut pendapat seluruh ulama dia dikatan kafir.
2. Mengimani rasul yang sudah kita kenali nama-namanya. Tehadap rasul-rasul yang tidak dikenali namanya kita wajib mengimaninya secara global.
3. Membenarkan berita-berita mereka yang benar.
4. Mengamalkan syari’at nabi yang diutus pada kita. Dia adalah nabi terakhir yaitu nabi Muhammad saw yang diutus Allah kepada seluruh manusia.
Nabi dan rasul merupakan manusia biasa yang dipilih oleh Allah untuk menerima wahyu yang akan disampaikan kepada manusia. Untuk menjadi rasul dan nabi itu tidak bisa diusahakan oleh manusia karena dia merupakan anugerah dari Allah swt. Tentu saja mereka yang dipiliih itu mempunnyai kelebihan dari manusia biasa. Kelebihan mereka itu dapat berupa sifat-sifat dan kelebihan mereka dalam memimpin umatanya yang selalu disebut juga dengan mu’jizat. Diantara sifat-sifat rasul itu adalah:
• As-shidqu (benar) artinya selalu berkata benar, tidak pernah berdusta dalam keadaan bagaimanapun. Apapun yang dikatakan oleh seorang rasul selalu mengandung kebenaran. Seorang rasul selalu berniat baik , benar perkataan maupun perbuatannya. Maka mustahil seorang rasul itu pendusta karena menyebabkan risalahnya tidak akan diterima orang.
• Al-amanah(dipercaya) artinya seorang rasul selalu menjaga dan menunaikan amanah yang dipercayakan kepadanya. Dia akan senantiasa memelihara kepercayaan yang diberikan kepadanya dimana dan kapan saja. Mustahil seorang rasul itu berkhianat sebab khianat itu menyebabkan risalahnya akan ditolak umat.
• Al-tabligh (menyampaikan) artinya seorang rasul akan menyampaikan apa saja yang diperintahkan oleh Allah untuk disampaikan. Tidak aka nada satupun bujukan atau ancaman yang menyebabkan dia menyembunyikan sebagian dari wahyu yang wajib ia sampaikan kepada umat.
• Al-fathonah (cerdas) artinya seorang rasul memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, pikiran yang jernih, penuh kearifan dan kebijaksanaan.
Setiap nabi dan rasul itu ma’shum artinya terpelihara dari segala macam dosa baik yang kecil maupun yang besar. Tetapi sebagai manusia biasa yang tidak juga terbebas dari sifat lupa seorang nabi dan rasul bisa saja melakukan kekhilafan seperti kekhilafan yang dilakukan oleh nabi adam as (mendekati pohon larangan) akibat godaan syaitan.
Setiap rasul yang diutus oleh Allah mempunyai tugas yang lama yaitu menegakkan kalimat la-ilaha-illaallah, mengajak umat manusia hanya beribadah kepada Allah swt menjauhi segala peribadatan selain kepada Allah.
Untuk melaksanakan tugas yang dipikulkan oleh Allah kepadannya tentu mereka banyak mengalami hambatan dan gangguan serta rintangan. Untuk mematahkan gangguan itu Allah memberikan mereka sesuatu yang dapat membuat manusia mengaguminya yaitu berupa keistimewaan-keistimewaan dan mu’jzat. Masing-masing rasul itu mempunyai mu’jizat yang berbeda sesuai dengan kecendrungan umat yang mereka hadapi atau situasi yang menghendaki.
Dalam buku an-nubuwwah wal anbiya’, Muhammad Ali Ash-Shabuni menyebutkan tugas atau fungsi rasul adalah sebagai berikut:
• Mengajak manusia untuk beripadah kepada Allah, dzat yang maha Esa lagi maha Perkasa. Ini merupakan tugas pokok sebagaimana ditegaskan dalam al-qur’an surat al-anbiya’:25. Artinya: dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadannya,’bahwasanya tidak ada tuhan (yang hak), melainkan Aku maka sembahlah oleh mu sekalian akan Aku.
• Menyampaikan perintah dan larangan Allah. Ditegaskan dalam al-qur’an surat al-ahzab ayat 49 yang artinya : orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepadaNya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.
• Memberikan petunjuk pada jalan yang benar kepada manusia. Dalam surat al-ahzab ayat 45-46 diterangkan bahwa artinya: hai nabi, sesungguhnya kami mengutus mu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izinNya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.
• Menjadi panutan bagi setiap manusia. (al-ahzab : 21) artinya: sesungguhnya telah ada pada diri rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
• Member peringatan tentang adanya hari kebangkitan, dan tentang siksa yang berat sesudah mati.
• Mengalihkan perhatian manusia dari kehidupan yang fana pada kehidupan yang kekal. Ini terdapat dalam suart al-ankabut ayat 64 yang artinya: Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenrnya kehidupan , kalau mereka mengetahui.
• Supaya tidak ada lagi alasan bagi manusia kelak lagi dihadapan Allah. QS.an-nisa: 165 artinya: (mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia mebantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Buah iman kepada rasul-rasul:
• Mengetahui rahmat serta perhatian Allah kepada hamba-hambaNya sehingga mengutus para rasul untuk menunjuki mereka pada jalan Allah serta menjelaskan bagaimana seharusnya mereka menyembah Allah swt, karena akal manusia tidak bisa mengetahui hal itu dengan sendirinya.
• Mensyukuri nikmat Allah yang amat besar ini.
• Mencintai para rasul, mengagungkannya, serta memujinya karena mereka adalah para rasul Allah dan karena mereka hanya menyembah Allah, menyampaikan risalahNya serta menasehati hambaNya.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Rosihan, akidah akhlak, pustaka setia, bandung 2008
Abri Ali, dasar-dasar ilmu tauhid dan ilmu kalam,UNRI PRESS, pekanbaru,2008
Rasyid Abdullah, kunci ibadah, husaini, bandung, 1989.
PEMBAHASAN
IMAN KEPADA RASUL
Nabi dalam bahasa arab berasal dari kata “naba”. Dinamakan nabi karena mereka adalah orang yang menceritakan suatu berita dan mereka adalah orang yang diberi tahu beritanya. Adapun kata rasul berasal dari kata “irsal” yang maknanya membimbing atau member I arahan. Definisi secara syar’I , nabi adalah orang yang mendapatkan wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikan. Sedangkan rasul adalah orang yang mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikannya.
Jadi, beriman kepada rasul-rasul Allah yaitu kita wajib percaya bahwa Allah telah memilih dan telah mengangkat diantara hamba-hambanya untuk menjadi utusanNya untuk menyampaikan syari’at Allah kepada umat manusia, untuk kebaikan mereka di dunia dan di akhirat,
Beriman kepada rasul Allah adalah rukun iman yang keempat yaitu mempercayai bahwa Allah swt telah mengutus para rasulnya untuk membawa syi’ar agama atau membimbing umat manusia kepada jalan yang benar dan diridhai Allah. Jumlah rasul tidak diketahui secara pasti, namun ada ulama yang mengatakan bahwa Allah swt telah menurunkan nabi sebanyak 124.000 orang dan rasul sebanyak 313 orang.
Dari sekian banyak jumlah nabi dan rasul hanya 25 orang yang disebutkan dalam al-qur’an dan sebanyak 25 orang itulah yang wajib kita ketahui. Hal ini dapat kita baca dari firman Allah surat al-mukminin ayat 78. para nabi dan rasul tersebut adalah:
1. Nabi adam as
2. Nabi idris as
3. Nabi nuh as
4. Nabi hud as
5. Nabi soleh as
6. Nabi Ibrahim as
7. Nabi luth as
8. Nabi ismail as
9. Nabi ishak as
10. Nabi ya’qub as
11. Nabi yusuf as
12. Nabi ayub as
13. Nabi syu’aib as
14. Nabi musa as
15. Nabi harun as
16. Nabizulkifli as
17. Nabi daud as
18. Nabi sulaiman as
19. Nabi ilyas as
20. Nabi ilyasa as
21. Nabi yunus as
22. Nabi zakaria as
23. Nabi yahya as
24. Nabi isa as
25. Nabi muhamnad saw
Diantara kedua puluh lima tersebut, ada yang disebut ulul azmi, yang artinya rasul-rasul yang mempunyai keteguhan hati yang tak pernah goyah dan mempunyai ketabahan yang luar biasa, kesabaran yang tak ada batasnya. Nabi yang mendapat julukan ulul azmi itu adalah:
• Nabi nuh as
• Nabi Ibrahim as
• Nabi musa as
• Nabi isa as
• Nabi Muhammad saw
Allah swt mewajibkan atas setiap orang yang beriman supaya beriman kepada semua rasul yang diutusNya tanpa membeda-bedakan antara satu rasul dan rasul yang lainnya. Allah berfirman dalam surat al-baqoro ayat 136.”katakanlah (hai orang-orang mukmin), kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami,dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, ismail, ishaq, ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya”.
Apabila seseorang beriman kepada sebagian rasul, tetapi menolak sebagian lainnya atau membedakan rasul-rasul Allah maka orang tersebut bias dikatakan kafir (an-nisa’: 150-151).
Syekh Muhammad ibnu saleh al-utsaimin menyampaikan dalam kitabnya syarh tsalatsatul ushul, dalam keimanan kepada rasul terkandung empat unsure:
1. Mengimani bahwa risalah mereka benar-benar berasal dari Allah. Barang siapa mengingkari risalah mereka walaupun seorang saja, menurut pendapat seluruh ulama dia dikatan kafir.
2. Mengimani rasul yang sudah kita kenali nama-namanya. Tehadap rasul-rasul yang tidak dikenali namanya kita wajib mengimaninya secara global.
3. Membenarkan berita-berita mereka yang benar.
4. Mengamalkan syari’at nabi yang diutus pada kita. Dia adalah nabi terakhir yaitu nabi Muhammad saw yang diutus Allah kepada seluruh manusia.
Nabi dan rasul merupakan manusia biasa yang dipilih oleh Allah untuk menerima wahyu yang akan disampaikan kepada manusia. Untuk menjadi rasul dan nabi itu tidak bisa diusahakan oleh manusia karena dia merupakan anugerah dari Allah swt. Tentu saja mereka yang dipiliih itu mempunnyai kelebihan dari manusia biasa. Kelebihan mereka itu dapat berupa sifat-sifat dan kelebihan mereka dalam memimpin umatanya yang selalu disebut juga dengan mu’jizat. Diantara sifat-sifat rasul itu adalah:
• As-shidqu (benar) artinya selalu berkata benar, tidak pernah berdusta dalam keadaan bagaimanapun. Apapun yang dikatakan oleh seorang rasul selalu mengandung kebenaran. Seorang rasul selalu berniat baik , benar perkataan maupun perbuatannya. Maka mustahil seorang rasul itu pendusta karena menyebabkan risalahnya tidak akan diterima orang.
• Al-amanah(dipercaya) artinya seorang rasul selalu menjaga dan menunaikan amanah yang dipercayakan kepadanya. Dia akan senantiasa memelihara kepercayaan yang diberikan kepadanya dimana dan kapan saja. Mustahil seorang rasul itu berkhianat sebab khianat itu menyebabkan risalahnya akan ditolak umat.
• Al-tabligh (menyampaikan) artinya seorang rasul akan menyampaikan apa saja yang diperintahkan oleh Allah untuk disampaikan. Tidak aka nada satupun bujukan atau ancaman yang menyebabkan dia menyembunyikan sebagian dari wahyu yang wajib ia sampaikan kepada umat.
• Al-fathonah (cerdas) artinya seorang rasul memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, pikiran yang jernih, penuh kearifan dan kebijaksanaan.
Setiap nabi dan rasul itu ma’shum artinya terpelihara dari segala macam dosa baik yang kecil maupun yang besar. Tetapi sebagai manusia biasa yang tidak juga terbebas dari sifat lupa seorang nabi dan rasul bisa saja melakukan kekhilafan seperti kekhilafan yang dilakukan oleh nabi adam as (mendekati pohon larangan) akibat godaan syaitan.
Setiap rasul yang diutus oleh Allah mempunyai tugas yang lama yaitu menegakkan kalimat la-ilaha-illaallah, mengajak umat manusia hanya beribadah kepada Allah swt menjauhi segala peribadatan selain kepada Allah.
Untuk melaksanakan tugas yang dipikulkan oleh Allah kepadannya tentu mereka banyak mengalami hambatan dan gangguan serta rintangan. Untuk mematahkan gangguan itu Allah memberikan mereka sesuatu yang dapat membuat manusia mengaguminya yaitu berupa keistimewaan-keistimewaan dan mu’jzat. Masing-masing rasul itu mempunyai mu’jizat yang berbeda sesuai dengan kecendrungan umat yang mereka hadapi atau situasi yang menghendaki.
Dalam buku an-nubuwwah wal anbiya’, Muhammad Ali Ash-Shabuni menyebutkan tugas atau fungsi rasul adalah sebagai berikut:
• Mengajak manusia untuk beripadah kepada Allah, dzat yang maha Esa lagi maha Perkasa. Ini merupakan tugas pokok sebagaimana ditegaskan dalam al-qur’an surat al-anbiya’:25. Artinya: dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadannya,’bahwasanya tidak ada tuhan (yang hak), melainkan Aku maka sembahlah oleh mu sekalian akan Aku.
• Menyampaikan perintah dan larangan Allah. Ditegaskan dalam al-qur’an surat al-ahzab ayat 49 yang artinya : orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepadaNya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.
• Memberikan petunjuk pada jalan yang benar kepada manusia. Dalam surat al-ahzab ayat 45-46 diterangkan bahwa artinya: hai nabi, sesungguhnya kami mengutus mu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izinNya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.
• Menjadi panutan bagi setiap manusia. (al-ahzab : 21) artinya: sesungguhnya telah ada pada diri rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
• Member peringatan tentang adanya hari kebangkitan, dan tentang siksa yang berat sesudah mati.
• Mengalihkan perhatian manusia dari kehidupan yang fana pada kehidupan yang kekal. Ini terdapat dalam suart al-ankabut ayat 64 yang artinya: Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenrnya kehidupan , kalau mereka mengetahui.
• Supaya tidak ada lagi alasan bagi manusia kelak lagi dihadapan Allah. QS.an-nisa: 165 artinya: (mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia mebantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Buah iman kepada rasul-rasul:
• Mengetahui rahmat serta perhatian Allah kepada hamba-hambaNya sehingga mengutus para rasul untuk menunjuki mereka pada jalan Allah serta menjelaskan bagaimana seharusnya mereka menyembah Allah swt, karena akal manusia tidak bisa mengetahui hal itu dengan sendirinya.
• Mensyukuri nikmat Allah yang amat besar ini.
• Mencintai para rasul, mengagungkannya, serta memujinya karena mereka adalah para rasul Allah dan karena mereka hanya menyembah Allah, menyampaikan risalahNya serta menasehati hambaNya.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Rosihan, akidah akhlak, pustaka setia, bandung 2008
Abri Ali, dasar-dasar ilmu tauhid dan ilmu kalam,UNRI PRESS, pekanbaru,2008
Rasyid Abdullah, kunci ibadah, husaini, bandung, 1989.
Countryside of Teluklanus knocked over by Storm ( Nipple Hatchet)
Countryside of Teluklanus knocked over by Storm
( Nipple Hatchet)
Port which before now very good and have that roof [to] have knocked over by annihilate very awful topan, so that result ruination which fearful so. Roof and wall shares port of raib furled by high wind. At the time of occurence citizen do not reside in there, but there is also which see from wind long distance punching port of Teluklanus. Because that occurence, port of Teluklanus become very dreadful. All pillars have progressively moulder and boards even also one by one disappear. If day have withdrawn, if only there ship which will take a ride its passenger to to the, that is very dreadful. Fear doorstep him hanging which tread on the fall with us taking a ride.
This port also have very old its age. From strarting of governance of Father of Ibrahim ( period early) coming up with this [is] present moment. Very felt once, semenjak die first countryside head [him/it], Teluklanus lost ground in technology and civilization. Just the example [of] mosque to be woke up according to procedure, [oppositely;also] do not be prepared. Come up with here and now is not in act to.
( Nipple Hatchet)
Port which before now very good and have that roof [to] have knocked over by annihilate very awful topan, so that result ruination which fearful so. Roof and wall shares port of raib furled by high wind. At the time of occurence citizen do not reside in there, but there is also which see from wind long distance punching port of Teluklanus. Because that occurence, port of Teluklanus become very dreadful. All pillars have progressively moulder and boards even also one by one disappear. If day have withdrawn, if only there ship which will take a ride its passenger to to the, that is very dreadful. Fear doorstep him hanging which tread on the fall with us taking a ride.
This port also have very old its age. From strarting of governance of Father of Ibrahim ( period early) coming up with this [is] present moment. Very felt once, semenjak die first countryside head [him/it], Teluklanus lost ground in technology and civilization. Just the example [of] mosque to be woke up according to procedure, [oppositely;also] do not be prepared. Come up with here and now is not in act to.
Studi Al-Qur'an
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita hidup pada zaman moderen seperti sekarang ini, sangat lah beruntung karena banyak kemudahan-kemudahan yang bisa diperoleh berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah berkembang sedemikian pesatnya. Kemajuan yang telah dicapai dalam bidang transportsi , bidang telekomunikasi, bidang informasi, bidang kesehatan, bidang pertanian dan lain-lain. Telah membawa manusia ketingkat peradaban dan kesejahteraan yang jauh lebih baik dari masa sebelumnya. Hal ini sebenarnya merupakan kemurahan dan ridho dari Allah SWT dan pemurah terhadap umat manusia, sebagai perwujudan akan kasihnya dengan menciptakan segala sesuatu yang ada dibumi ini untuk manusia.
Kehidupan manusia dimuka bumi ini diharapkan penuh kedamaian dan kesejahteraan, sehingga manusia benar-benar dapat merasakan adanya “rakhmatan lil alamin”. Hal ini dapat terwujud manakala manusia mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dalam Alqur’an kitab suci umat islam dan hadis, karena keduanya sebagai sumber acuan untuk mencapai kehidupan yang baik didunia maupun diakhirat.
Untuk mendapat kehidupan yang baik, manusia harus mempunyai buku pedoman atau petunjuk tersebut adalah Alqur’an yang datang dari sang maha pencipta alam semesta ini, oleh karena Alqur’an datangnya dari sang maha pencipta , Allah SWT, maka secara penalaran akal sehat tentu isi dan kandungan yang terdapat didalam Alqur’an akan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan makhluk yang hidup didunia ini maupun yang ada diplanet lain (kalau ada).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alqur’an sebagai pedoman hidup,
Diantara kemurahan Allah terhadap manusia, alah bahwa dia tidak saja menganugrahkan fitrah yang suci yang dapat membimbingnya kepada kebaikan, bahkan juga dari masa kemasa mengutus seorang rasul yang membawa kitab sebagai pedoman hidup dari Allah, mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah semata. Menyampaikan kabar gembira dan memberikan peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah datangnya rasul.
Allah SWT berfirman :
“Rasul-rasul (yang telah kami utus itu), semuanya pembawa kabar gembira (kepada orang-orang yang beriman), dan pembawa peringatan (kepada orang-orang yang kafir dan yang berbuat maksiat), supaya tak ada bagi manusia suatu hujjah (atau alasan untuk berdalih pada hari kiamat kelak) terhadap Allah sesudah mengutus rasul-rasulnya itu. Dan (ingatlah) Allah maha kuasa lagi maha bijaksana”. (An nisa :165).
Fungsi diturunkannya Alqur’an adalah sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu. Selain itu juga sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil. Alqur’an tidak ada keraguan didalamnya bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa yang senantiasa ingin mendapatkan petunjuk dari Allah tersebut. Alqur;an itu tidak hanya petunjuk bagi alam semesta.2 Namun demikian diketahui bahwa manusia yang mendapat petunjuk Alqur’an ialah orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rezekinya untuk fakir miskin, sekaligus percaya akan kitab-kitab Allah SWT, baik yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw (Alqur’an) maupun kitab-kitab yang ditirunkan kepada nabi-nabi sebelumnya seperti, Taurat, Zabur, dan Injil.3
Fungsi Alqur’an sebaga petunjuk bagi manusia terdapat didalam surat Al BaqarahArtinya : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Alqur’an ssebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”. (QS.Al-Baqarah:185)4
Unsur-unsur yang dapat ditarik dari ayat diatas adalah:
1. Alqur’an diturunkan dibulan ramadhan
2. Alqur’an sebagai petunjuk manusia
3. Alqur’an sebagai penjelas akan petunjuk itu
4. Alqur’an sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil.
Jadi, Alqur’an menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, yaitu mereka yang memelihara diri dari perbuatan dosa yang dibenci Allah dengan cara mengikuti segala perintah -Nya dan mennjauhi segala larangan –Nya.
Allah SWT menyatakan bahwa sesungguhnya Alqur’an diturunkan kedunia ini disamping sebagai petunjuk, juga berfungsi untuk mewujudkan Islah (perbaikan) hal - ikhwal manusia. Untuk itu Allah SWT menyuruh umat berbuat makruf dan mencegah kemungkaran, menghalalkan yang baik dan yang suci, serta mengharamkan yang buruk dan kotor.4
Untuk menjadi penyuluh kepada segala hamba yang tunduk dan menurut untuk menjadi pedoman hidup dunia dan akhirat.5
Kehidupan manusia dimuka bumi ini diharapkan penuh kedamaian dan kesejahteraan, sehingga manusia benar-benar dapat merasakan adanya “rakhmatul lil ’alamin”. Hal ini dapat terwujud manakala manusia mengikuti petunjuk –petunjuk yang ada didalam Alqur’an kitab suci umat islam dan Al Hadist , Karena keduanya sebagai sumber acuan untuk mencapai kehidupan yang baik didunia maupun diakhirat.
Ikutilah semua yang diturunkan Tuhanmu kepadamu, dan jangan lah kamu ikuti pimpinan-pimpinan selain dari;Nya, tetapi amat sedikit sekali diantaramu yang ingat. (Surat Al-A’raf /7:3).
Surat Al-a’raf ayat 3, yang tertera diatas itu mengandung keterangan, bahwa umat manusia terutama para orang yang telah mengikuti apa-apa yang telah diturunkan Tuhan, yaitu Alqur’an, dan jangan mengikuti pemimpin para ketua, para pemimpin dan penolong selain dari Allah. Tetapi sedikit diantara manusia yang mengerti akan pemimpin Alqur’an itu dan yang suka mengambil pelajarannya.
Dan inilah sebuah kitab yang telah kami (Allah) turunkan yang diberkati, maka dari itu turutlah dan bertaqwalah kamu (Kepada Allah) supaya kamu diberi rahmat. (Surat Al-An’am /16:155).
Surat Al-An’am ayat 155, yang tersebut diatas menunjukkan, bahwa kitab Alqur’an yang telah diturunkan oleh Allah itu sebuah kitab yang diberkati, yang berisi penuh kebaikan untuk kepentingan manusia. Oleh sebab itu manusia diperintahkan supaya mengikuti akan pemimpin Alqur’an dan supaya berbakti kepada Allah, agar diberi rahmat oleh Allah baik dunia maupun akhirat kelak.
Untuk mendapatkan kehidupan yang baik, manusia harus mempunyai buku pedoman atau petunjuk tersebut adalah Alqur’an yang datangya dari sang pencipta alam semesta. Oleh karena Alqur’an datangnya dari sang maha pencipta, Allah SWT, maka secara penalaran akal sehat (dalil aqliyyah) tentu isinya dan kandungan yang terdapat didalam Alqur’an akan sesusai dengan apa yang menjadi kebutuhan makhluk hidup didunia ini maupun makhluk yang ada diplanet lain (kalau ada).
Berdasarkan dalil naqliyyah, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Alqur’an maupun hadist diatas akan lebih jelas lagi, yaitu mengenai pedoman atau petunjuk bagi umat manusia, kalau kita mau melihat ayat-ayat Alqur’an berikut ini:
“Dia menurunkan Kitab (Alqur’an) kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya, membenarkan kitab yang diturunkan sebelumnya ; menjadi petunjuk bagi manusia dan Dia menurunkan Al Furqaan (pembeda yang benar dan yang salah). Sesungguhnya orang-orang yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, bagi mereka azab yang berat. Dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai pembalasan (siska).” (QS.Ali Imran,3:3-4).
“Hai sekalian manusia, sungguh telah datang kepada kamu pengjaran (nasehat/maui’zhah) dari Tuhanmu (Alqur’an), penyembuh (obat/As Syifa) penyakit-penyakit dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS.Yuunus, 10:57).
Dari kedua ayat tersebut tersurat dan tersirat bahwa manusia sebagai makhluk hidup memang memerlukan buku pedoman atau petunjuk dan itu tidak lain adalah Alqur’an. Selain dari kedua ayat tersebut diatas, masih banyak ayat-ayat Alqur’an yang menggaris bawahi tentang perlunya manusia mempunyai buku pedoman atau petunjuk yang membawa kepada kehidupan yang khusnul khotimah, antara lain dapat disimak dari ayat-ayat berikut ini:
“Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan (bayaan) bagi manusia dan petunjuk (huda) serta pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa.”(QS.Ali Imran, 3:138).
“Maha Berkat (Allah) yang menurunkan Al furqaan kepada hambaNya supaya dia memberi peringatan bagi alam semesta.”
(QS. Al Furqaan,25:1).
“…..Dan kami menurunkan Al-Qur’an (Dzikra) kepadamu supaya engkau menjelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka, supaya mereka berfikir.” (QS. An Nahl,16:44).
Allah SWT menjanjikan kepada umat manusia bahwa Al-Qur’an memuat keterangan yang cukup diperlukan umat manusia sampai akhir zaman nanti. Lebih jauh lagi, sejenak Al-Qur’an diturunkan 15 abad yang lalu sampai saat yang akan datang, ayat-ayatnya tetap terjaga keasliannya. Kiranya tidak ada kitab suci yang benar-benar terjaga keasliannya, seperti halnya kitab Al-Qur’an ini. Keaslian Al-Qur’an adalah yang menurunkannya dan yang menciptakannya sendiri, yaitu Allah SWT Sang Maha Pencipta. Simaklah ayat berikut ini:
“Sesungguhnya kami yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami memeliharanya.” (QS. Al Hijr, 15:9).
Penjelasan tentang Al-Qur’an yang keasliannya tetap terjaga sampai akhir zaman nanti, kiranya menjadikan umat manusia yang berakal untuk tidak meragukan kitab Al-Qur’an sebagai buku petunjuk atau pedoman dalam menjalani hidup didunia ini. Dikatakan bahwa Al-Qur’an sebagai petunjuk atau pedoman hidup umat manusia, karena Al-Qur’an memang memuat tentang hal itu. Al-Qur’an menuntun manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa.
M engenai Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan manusia juga difirmankan oleh Allah SWT melalui ayat-ayat berikut ini:
“Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan (bayaan) bagi manusia dan petunjuk (huda) serta pelajaran
bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Ali Imran, 3:138).
“Dan sesungguhnya tatkala kami mendengarkan petunjuk (huda atau Al-Qur’an), kami beriman kepadanya, maka barangsiapa yang beriman pada Tuhannya, maka dia tidak takut pengurungan (pahalanya) dan tidak pula penambahan dosa.” (QS. Al Jinn,72:13).
Tidakkah cukup bagi mereka, bahwa kami telah menurunkan kepada engkau kitab (Qur’an) itu, yang dibacakan kepada mereka, sesungguhnya yang demikian itu menjadi rahmat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (Surat al-Ankabut/29:51).
Surat al-Ankabut, ayat 51 itu, jelas mengandung pertanyaan kepada umat manusia pada umumnya, dan kepada umat islam khususnya: “Tidakkah cukup Alqur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, yang dibacakan kepada mereka itu untuk dipergunakan pedoman?.
”
Selanjutnya didalam ayat tadi dijelaskan: “Sesungguhnya yang demikian menjadi rahmat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman”.
Sesungguhnya Alqur’an itu telah cukup untuk pedoman bagi umat manusia, baik pedoman yang mengenai urusan lahir maupun pedoman yang mengenai urusan batin. Karena didalamnya telah terkandung : (1) pokok-pokok keterangan cara manusia bertuhan Tuhan Yang Maha Esa; (2) pokok-pokok keterangan tentang cara-cara manusia beribadat (mengabdikan diri) kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (3) pokok-pokok keterangan tentang cara-cara manusia bergaul atau bermasyarakat diantara mereka sendiri, dan lain-lain urusan yang menjadi hajat manusia dimuka bumi ini.
Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepada kamu sekalian, seorang utusan yang membacakan kepadamu beberapa ayat Allah yang terang, supaya orang-orang yang beriman dan beramal saleh keluar dari gelap gulita ke terang benderanng. (Surat at-Thalaq/65:10-11).
Surat at-Thalaq, ayat-ayat 10-11 itu menunjukkan bahwa Allah telah menurunkan peringatan kepada umat manusia, yaitu Al-qur’an; dan ia telah mengutus seorang utusan, yaitu Nabi Muhammad saw. Yang membacakan kepada kita beberapa ayat/firman Allah yang terang , agar dengan ayat-ayat itu ia keluarkan orang-orang yang telah beriman dan beramal saleh dari gelap gulita kedalam cahaya yang terang benderang. Oleh sebab itu, orang yang ingin keluar dari kegelapan dan masuk kedalam cahaya yang terang benderang, haruslah mengikut pimpinan ayat-ayat Allah yang dibacakan oleh Nabi Muhammad saw. (Alqur’an) itu.
Sekedar untuk menambah keterangan yang tersebut itu, baiklah dibawah ini kami kutipkan bunyi dari arti ayat-ayat yang lain. Firman Allah SWT:
Maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku (Allah) itu, niscaya ia tidak akan sesat dan tidak pula akan celaka. Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku (Alqur’an), maka baginya penghidupan yang sempit, kemudian kami himpunkan dia pada Hari Kiamat, dengan bermata buta . Kemudian ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta,padahal aku bermata nyalang (tidak buta) ketika didunia?”Allah berirman: “Demikianlah, karena telah datang kepadamu ayat-ayat (peringatan) kami, tetapi kamu melupakannya. Sebab itu pada hari ini kami melupakan kamu pula.”(Surat Thaha/20:123-126).
Ayat ini, antara lain, jelas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan dan mencemoohkan ayat-ayat yang mengandung peringatan Allah (Alqur’an), akan menerima siksa di akhirat.
Hai manusia: Sesungguhnya telah datang kepada kamu sekalian satu keterangan dari Tuhan kamu, dan kami telah menurunkan kepada kamu sekalian satu cahaya yang nyata. Adapun orang-orang yang telah beriman kepada Allah dan berpegang kepadanya (Qur’an), niscaya akan dimasukkan-Nya mereka kejalan yang lurus . (Surat an-Nisa/4:174-175).
Telah datang kepada manusia satu burhan atau keterangan yang nyata dari Tuhan, yaitu Nabi Muhammad saw. Kepada segenap umat manusia, dan Tuhan telah menurunkan kepada manusia satu cahaya yang terang, yaitu Alqur’an. Oleh sebab itu, maka orang-orang yang percaya kepada Allah dan berpegang teguh dengan Alqur’an, mereka akan dimasukkan-Nya kedalam rahmat dan karunia-Nya, dan mereka akan ditunjuki atau dipimpin-Nya kejalan yang lurus.
Al-qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. Itu, telah dijadikan-Nya sebagai cahaya (penerangan), yang dengan Alqur’an itu Allah menunjuki dan memimpin siapa-siapa yang dikehendaki-Nya dari para hamba-Nya; dan sesungguhnya Nabi Muhammad saw itu menunjuki atau memimpin kejalan yang lurus, dengan Alqur’an itu. Dengan Alqur’an itu Allah menunjuki dan memimpin orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan mengeluarkan merekadari kegelapan kepada cahaya yang terang dengan izin-Nya, dan menunjuki atau memimpin mereka kepada jalan yang lurus. Dengan ini jelaslah bahwa orang yang mengikut pimpinan Alqur’an itu akan mendapat pimpinan kejalan yang lurus.
Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka kamu ikutilah dia, dan janganlah kamu ikuti jalan-jalan (lain), karena (jalan-jalan) itu memisahkan kamu dari jalan-Nya, demikianlah pesan Allah kepada kamu, supaya kamu bertaqwa. (Surat al-An’am/6:153).
Surat al-An’am, ayat 153, yang tersebut diatas, menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw, disuruh menyatakan oleh Allah kepada segenap umatnya tentang jalan yang lurus, yang mereka diperintahkan supaya mengikutnya, dan jangan mengikut kepada jalan-jalan lainnya. Karena kalau orang mengikut jalan jalan-jalan yang lain, niscaya terpisahlah dari jalan Allah, yaitu dari jalan yang lurus yang telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw.
Dengan ayat-ayat seperti yang tertera di atas itu jelaslah bagi kita, bahwa dengan Alqur’an-lah orang akan mendapat petunjuk dan pimpinan ke jalan yang lurus, yaitu jalan yang terkenal dengan shidratul-mustaqim.
B. prinsi-prinsip ajaran islam
1. Rububiyyah
Yaitu, Allah maha pencipta
2. Insaniyah
Yaitu, sifat kemanusiaan
3. Waqiyah
Maksudnya bisa diakukan
4. Wasaqiyah
Maksudnya sederhana
5. Sumuliyah
Maksudnya kesempurnaan
6. Wuduhiyah
Maksudnya jelas
Daftar Pustaka
Al Qaththan , Syarkl, manna ,Penghantar Study Ilmu Alqur’an ,Jakarta timur ,pustaka al kautsar ,
2007
Ash – Shiddieqy Hasbi , Sejarah dan Penghantar Ilmu Alqur’an , tafsir , cet :7, Jakarta , Bulan bintang , 1997
Chalil Moenawas ,kembali kepada Alqur’an & Sunnah ,cet II , Jakarta, Bulan bintang ,1997
Hadhiri SP Choiruddin , klasifikasi kandungan Alqur’an jilid 2, Jakarta , Gema Insani ,2005.
Solihat ,A , Qur’an hadist Madrasah Aliyah kls X ,Pekanbaru, PT wahana dinamika karya ,2005.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita hidup pada zaman moderen seperti sekarang ini, sangat lah beruntung karena banyak kemudahan-kemudahan yang bisa diperoleh berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah berkembang sedemikian pesatnya. Kemajuan yang telah dicapai dalam bidang transportsi , bidang telekomunikasi, bidang informasi, bidang kesehatan, bidang pertanian dan lain-lain. Telah membawa manusia ketingkat peradaban dan kesejahteraan yang jauh lebih baik dari masa sebelumnya. Hal ini sebenarnya merupakan kemurahan dan ridho dari Allah SWT dan pemurah terhadap umat manusia, sebagai perwujudan akan kasihnya dengan menciptakan segala sesuatu yang ada dibumi ini untuk manusia.
Kehidupan manusia dimuka bumi ini diharapkan penuh kedamaian dan kesejahteraan, sehingga manusia benar-benar dapat merasakan adanya “rakhmatan lil alamin”. Hal ini dapat terwujud manakala manusia mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dalam Alqur’an kitab suci umat islam dan hadis, karena keduanya sebagai sumber acuan untuk mencapai kehidupan yang baik didunia maupun diakhirat.
Untuk mendapat kehidupan yang baik, manusia harus mempunyai buku pedoman atau petunjuk tersebut adalah Alqur’an yang datang dari sang maha pencipta alam semesta ini, oleh karena Alqur’an datangnya dari sang maha pencipta , Allah SWT, maka secara penalaran akal sehat tentu isi dan kandungan yang terdapat didalam Alqur’an akan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan makhluk yang hidup didunia ini maupun yang ada diplanet lain (kalau ada).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alqur’an sebagai pedoman hidup,
Diantara kemurahan Allah terhadap manusia, alah bahwa dia tidak saja menganugrahkan fitrah yang suci yang dapat membimbingnya kepada kebaikan, bahkan juga dari masa kemasa mengutus seorang rasul yang membawa kitab sebagai pedoman hidup dari Allah, mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah semata. Menyampaikan kabar gembira dan memberikan peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah datangnya rasul.
Allah SWT berfirman :
“Rasul-rasul (yang telah kami utus itu), semuanya pembawa kabar gembira (kepada orang-orang yang beriman), dan pembawa peringatan (kepada orang-orang yang kafir dan yang berbuat maksiat), supaya tak ada bagi manusia suatu hujjah (atau alasan untuk berdalih pada hari kiamat kelak) terhadap Allah sesudah mengutus rasul-rasulnya itu. Dan (ingatlah) Allah maha kuasa lagi maha bijaksana”. (An nisa :165).
Fungsi diturunkannya Alqur’an adalah sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu. Selain itu juga sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil. Alqur’an tidak ada keraguan didalamnya bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa yang senantiasa ingin mendapatkan petunjuk dari Allah tersebut. Alqur;an itu tidak hanya petunjuk bagi alam semesta.2 Namun demikian diketahui bahwa manusia yang mendapat petunjuk Alqur’an ialah orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rezekinya untuk fakir miskin, sekaligus percaya akan kitab-kitab Allah SWT, baik yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw (Alqur’an) maupun kitab-kitab yang ditirunkan kepada nabi-nabi sebelumnya seperti, Taurat, Zabur, dan Injil.3
Fungsi Alqur’an sebaga petunjuk bagi manusia terdapat didalam surat Al BaqarahArtinya : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Alqur’an ssebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”. (QS.Al-Baqarah:185)4
Unsur-unsur yang dapat ditarik dari ayat diatas adalah:
1. Alqur’an diturunkan dibulan ramadhan
2. Alqur’an sebagai petunjuk manusia
3. Alqur’an sebagai penjelas akan petunjuk itu
4. Alqur’an sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil.
Jadi, Alqur’an menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, yaitu mereka yang memelihara diri dari perbuatan dosa yang dibenci Allah dengan cara mengikuti segala perintah -Nya dan mennjauhi segala larangan –Nya.
Allah SWT menyatakan bahwa sesungguhnya Alqur’an diturunkan kedunia ini disamping sebagai petunjuk, juga berfungsi untuk mewujudkan Islah (perbaikan) hal - ikhwal manusia. Untuk itu Allah SWT menyuruh umat berbuat makruf dan mencegah kemungkaran, menghalalkan yang baik dan yang suci, serta mengharamkan yang buruk dan kotor.4
Untuk menjadi penyuluh kepada segala hamba yang tunduk dan menurut untuk menjadi pedoman hidup dunia dan akhirat.5
Kehidupan manusia dimuka bumi ini diharapkan penuh kedamaian dan kesejahteraan, sehingga manusia benar-benar dapat merasakan adanya “rakhmatul lil ’alamin”. Hal ini dapat terwujud manakala manusia mengikuti petunjuk –petunjuk yang ada didalam Alqur’an kitab suci umat islam dan Al Hadist , Karena keduanya sebagai sumber acuan untuk mencapai kehidupan yang baik didunia maupun diakhirat.
Ikutilah semua yang diturunkan Tuhanmu kepadamu, dan jangan lah kamu ikuti pimpinan-pimpinan selain dari;Nya, tetapi amat sedikit sekali diantaramu yang ingat. (Surat Al-A’raf /7:3).
Surat Al-a’raf ayat 3, yang tertera diatas itu mengandung keterangan, bahwa umat manusia terutama para orang yang telah mengikuti apa-apa yang telah diturunkan Tuhan, yaitu Alqur’an, dan jangan mengikuti pemimpin para ketua, para pemimpin dan penolong selain dari Allah. Tetapi sedikit diantara manusia yang mengerti akan pemimpin Alqur’an itu dan yang suka mengambil pelajarannya.
Dan inilah sebuah kitab yang telah kami (Allah) turunkan yang diberkati, maka dari itu turutlah dan bertaqwalah kamu (Kepada Allah) supaya kamu diberi rahmat. (Surat Al-An’am /16:155).
Surat Al-An’am ayat 155, yang tersebut diatas menunjukkan, bahwa kitab Alqur’an yang telah diturunkan oleh Allah itu sebuah kitab yang diberkati, yang berisi penuh kebaikan untuk kepentingan manusia. Oleh sebab itu manusia diperintahkan supaya mengikuti akan pemimpin Alqur’an dan supaya berbakti kepada Allah, agar diberi rahmat oleh Allah baik dunia maupun akhirat kelak.
Untuk mendapatkan kehidupan yang baik, manusia harus mempunyai buku pedoman atau petunjuk tersebut adalah Alqur’an yang datangya dari sang pencipta alam semesta. Oleh karena Alqur’an datangnya dari sang maha pencipta, Allah SWT, maka secara penalaran akal sehat (dalil aqliyyah) tentu isinya dan kandungan yang terdapat didalam Alqur’an akan sesusai dengan apa yang menjadi kebutuhan makhluk hidup didunia ini maupun makhluk yang ada diplanet lain (kalau ada).
Berdasarkan dalil naqliyyah, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Alqur’an maupun hadist diatas akan lebih jelas lagi, yaitu mengenai pedoman atau petunjuk bagi umat manusia, kalau kita mau melihat ayat-ayat Alqur’an berikut ini:
“Dia menurunkan Kitab (Alqur’an) kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya, membenarkan kitab yang diturunkan sebelumnya ; menjadi petunjuk bagi manusia dan Dia menurunkan Al Furqaan (pembeda yang benar dan yang salah). Sesungguhnya orang-orang yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, bagi mereka azab yang berat. Dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai pembalasan (siska).” (QS.Ali Imran,3:3-4).
“Hai sekalian manusia, sungguh telah datang kepada kamu pengjaran (nasehat/maui’zhah) dari Tuhanmu (Alqur’an), penyembuh (obat/As Syifa) penyakit-penyakit dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS.Yuunus, 10:57).
Dari kedua ayat tersebut tersurat dan tersirat bahwa manusia sebagai makhluk hidup memang memerlukan buku pedoman atau petunjuk dan itu tidak lain adalah Alqur’an. Selain dari kedua ayat tersebut diatas, masih banyak ayat-ayat Alqur’an yang menggaris bawahi tentang perlunya manusia mempunyai buku pedoman atau petunjuk yang membawa kepada kehidupan yang khusnul khotimah, antara lain dapat disimak dari ayat-ayat berikut ini:
“Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan (bayaan) bagi manusia dan petunjuk (huda) serta pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa.”(QS.Ali Imran, 3:138).
“Maha Berkat (Allah) yang menurunkan Al furqaan kepada hambaNya supaya dia memberi peringatan bagi alam semesta.”
(QS. Al Furqaan,25:1).
“…..Dan kami menurunkan Al-Qur’an (Dzikra) kepadamu supaya engkau menjelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka, supaya mereka berfikir.” (QS. An Nahl,16:44).
Allah SWT menjanjikan kepada umat manusia bahwa Al-Qur’an memuat keterangan yang cukup diperlukan umat manusia sampai akhir zaman nanti. Lebih jauh lagi, sejenak Al-Qur’an diturunkan 15 abad yang lalu sampai saat yang akan datang, ayat-ayatnya tetap terjaga keasliannya. Kiranya tidak ada kitab suci yang benar-benar terjaga keasliannya, seperti halnya kitab Al-Qur’an ini. Keaslian Al-Qur’an adalah yang menurunkannya dan yang menciptakannya sendiri, yaitu Allah SWT Sang Maha Pencipta. Simaklah ayat berikut ini:
“Sesungguhnya kami yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami memeliharanya.” (QS. Al Hijr, 15:9).
Penjelasan tentang Al-Qur’an yang keasliannya tetap terjaga sampai akhir zaman nanti, kiranya menjadikan umat manusia yang berakal untuk tidak meragukan kitab Al-Qur’an sebagai buku petunjuk atau pedoman dalam menjalani hidup didunia ini. Dikatakan bahwa Al-Qur’an sebagai petunjuk atau pedoman hidup umat manusia, karena Al-Qur’an memang memuat tentang hal itu. Al-Qur’an menuntun manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa.
M engenai Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan manusia juga difirmankan oleh Allah SWT melalui ayat-ayat berikut ini:
“Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan (bayaan) bagi manusia dan petunjuk (huda) serta pelajaran
bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Ali Imran, 3:138).
“Dan sesungguhnya tatkala kami mendengarkan petunjuk (huda atau Al-Qur’an), kami beriman kepadanya, maka barangsiapa yang beriman pada Tuhannya, maka dia tidak takut pengurungan (pahalanya) dan tidak pula penambahan dosa.” (QS. Al Jinn,72:13).
Tidakkah cukup bagi mereka, bahwa kami telah menurunkan kepada engkau kitab (Qur’an) itu, yang dibacakan kepada mereka, sesungguhnya yang demikian itu menjadi rahmat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (Surat al-Ankabut/29:51).
Surat al-Ankabut, ayat 51 itu, jelas mengandung pertanyaan kepada umat manusia pada umumnya, dan kepada umat islam khususnya: “Tidakkah cukup Alqur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, yang dibacakan kepada mereka itu untuk dipergunakan pedoman?.
”
Selanjutnya didalam ayat tadi dijelaskan: “Sesungguhnya yang demikian menjadi rahmat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman”.
Sesungguhnya Alqur’an itu telah cukup untuk pedoman bagi umat manusia, baik pedoman yang mengenai urusan lahir maupun pedoman yang mengenai urusan batin. Karena didalamnya telah terkandung : (1) pokok-pokok keterangan cara manusia bertuhan Tuhan Yang Maha Esa; (2) pokok-pokok keterangan tentang cara-cara manusia beribadat (mengabdikan diri) kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (3) pokok-pokok keterangan tentang cara-cara manusia bergaul atau bermasyarakat diantara mereka sendiri, dan lain-lain urusan yang menjadi hajat manusia dimuka bumi ini.
Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepada kamu sekalian, seorang utusan yang membacakan kepadamu beberapa ayat Allah yang terang, supaya orang-orang yang beriman dan beramal saleh keluar dari gelap gulita ke terang benderanng. (Surat at-Thalaq/65:10-11).
Surat at-Thalaq, ayat-ayat 10-11 itu menunjukkan bahwa Allah telah menurunkan peringatan kepada umat manusia, yaitu Al-qur’an; dan ia telah mengutus seorang utusan, yaitu Nabi Muhammad saw. Yang membacakan kepada kita beberapa ayat/firman Allah yang terang , agar dengan ayat-ayat itu ia keluarkan orang-orang yang telah beriman dan beramal saleh dari gelap gulita kedalam cahaya yang terang benderang. Oleh sebab itu, orang yang ingin keluar dari kegelapan dan masuk kedalam cahaya yang terang benderang, haruslah mengikut pimpinan ayat-ayat Allah yang dibacakan oleh Nabi Muhammad saw. (Alqur’an) itu.
Sekedar untuk menambah keterangan yang tersebut itu, baiklah dibawah ini kami kutipkan bunyi dari arti ayat-ayat yang lain. Firman Allah SWT:
Maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku (Allah) itu, niscaya ia tidak akan sesat dan tidak pula akan celaka. Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku (Alqur’an), maka baginya penghidupan yang sempit, kemudian kami himpunkan dia pada Hari Kiamat, dengan bermata buta . Kemudian ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta,padahal aku bermata nyalang (tidak buta) ketika didunia?”Allah berirman: “Demikianlah, karena telah datang kepadamu ayat-ayat (peringatan) kami, tetapi kamu melupakannya. Sebab itu pada hari ini kami melupakan kamu pula.”(Surat Thaha/20:123-126).
Ayat ini, antara lain, jelas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan dan mencemoohkan ayat-ayat yang mengandung peringatan Allah (Alqur’an), akan menerima siksa di akhirat.
Hai manusia: Sesungguhnya telah datang kepada kamu sekalian satu keterangan dari Tuhan kamu, dan kami telah menurunkan kepada kamu sekalian satu cahaya yang nyata. Adapun orang-orang yang telah beriman kepada Allah dan berpegang kepadanya (Qur’an), niscaya akan dimasukkan-Nya mereka kejalan yang lurus . (Surat an-Nisa/4:174-175).
Telah datang kepada manusia satu burhan atau keterangan yang nyata dari Tuhan, yaitu Nabi Muhammad saw. Kepada segenap umat manusia, dan Tuhan telah menurunkan kepada manusia satu cahaya yang terang, yaitu Alqur’an. Oleh sebab itu, maka orang-orang yang percaya kepada Allah dan berpegang teguh dengan Alqur’an, mereka akan dimasukkan-Nya kedalam rahmat dan karunia-Nya, dan mereka akan ditunjuki atau dipimpin-Nya kejalan yang lurus.
Al-qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. Itu, telah dijadikan-Nya sebagai cahaya (penerangan), yang dengan Alqur’an itu Allah menunjuki dan memimpin siapa-siapa yang dikehendaki-Nya dari para hamba-Nya; dan sesungguhnya Nabi Muhammad saw itu menunjuki atau memimpin kejalan yang lurus, dengan Alqur’an itu. Dengan Alqur’an itu Allah menunjuki dan memimpin orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan mengeluarkan merekadari kegelapan kepada cahaya yang terang dengan izin-Nya, dan menunjuki atau memimpin mereka kepada jalan yang lurus. Dengan ini jelaslah bahwa orang yang mengikut pimpinan Alqur’an itu akan mendapat pimpinan kejalan yang lurus.
Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka kamu ikutilah dia, dan janganlah kamu ikuti jalan-jalan (lain), karena (jalan-jalan) itu memisahkan kamu dari jalan-Nya, demikianlah pesan Allah kepada kamu, supaya kamu bertaqwa. (Surat al-An’am/6:153).
Surat al-An’am, ayat 153, yang tersebut diatas, menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw, disuruh menyatakan oleh Allah kepada segenap umatnya tentang jalan yang lurus, yang mereka diperintahkan supaya mengikutnya, dan jangan mengikut kepada jalan-jalan lainnya. Karena kalau orang mengikut jalan jalan-jalan yang lain, niscaya terpisahlah dari jalan Allah, yaitu dari jalan yang lurus yang telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw.
Dengan ayat-ayat seperti yang tertera di atas itu jelaslah bagi kita, bahwa dengan Alqur’an-lah orang akan mendapat petunjuk dan pimpinan ke jalan yang lurus, yaitu jalan yang terkenal dengan shidratul-mustaqim.
B. prinsi-prinsip ajaran islam
1. Rububiyyah
Yaitu, Allah maha pencipta
2. Insaniyah
Yaitu, sifat kemanusiaan
3. Waqiyah
Maksudnya bisa diakukan
4. Wasaqiyah
Maksudnya sederhana
5. Sumuliyah
Maksudnya kesempurnaan
6. Wuduhiyah
Maksudnya jelas
Daftar Pustaka
Al Qaththan , Syarkl, manna ,Penghantar Study Ilmu Alqur’an ,Jakarta timur ,pustaka al kautsar ,
2007
Ash – Shiddieqy Hasbi , Sejarah dan Penghantar Ilmu Alqur’an , tafsir , cet :7, Jakarta , Bulan bintang , 1997
Chalil Moenawas ,kembali kepada Alqur’an & Sunnah ,cet II , Jakarta, Bulan bintang ,1997
Hadhiri SP Choiruddin , klasifikasi kandungan Alqur’an jilid 2, Jakarta , Gema Insani ,2005.
Solihat ,A , Qur’an hadist Madrasah Aliyah kls X ,Pekanbaru, PT wahana dinamika karya ,2005.
contoh RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMPN 1 SUNGAI APIT
Mata Pelajaran : Agama Islam
Pokok Bahasan : 1.1 Mempelajari Ilmu Tajwid
Sub Pokok Bahasan : 1.1.1 Tajwid
Kelas / Semester : IX (Sembilan) / I (Ganjil)
Alokasi Waktu : 1 x 45 Menit (1 x pertemuan)
Standar Kompetensi : Mengetahui bagaimana cara membaca Alqur’an dengan menggunakan tajwid
A. Tujuan Pembelajaran : Agar siswa dapat melafazkan , menuliskan, menyebutkan, dan memperktekkan Iklab.
B. Materi Ajaran
1. Pengertian, Cara membaca dan menyuarakan Iqlab
C. Metode Pembelajaran
Ceramah, Tanya jawab, Drill
D. Media
Alqur’an , Spidol
E. Sumber
Alqur’an, Buku Pelajaran Tajwid
F. Evaluasi
1. lisan dan tulisan. Pekanbaru 15 Desember 2010
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran Agama
NIP. NIP.
(RPP)
Nama Sekolah : SMPN 1 SUNGAI APIT
Mata Pelajaran : Agama Islam
Pokok Bahasan : 1.1 Mempelajari Ilmu Tajwid
Sub Pokok Bahasan : 1.1.1 Tajwid
Kelas / Semester : IX (Sembilan) / I (Ganjil)
Alokasi Waktu : 1 x 45 Menit (1 x pertemuan)
Standar Kompetensi : Mengetahui bagaimana cara membaca Alqur’an dengan menggunakan tajwid
A. Tujuan Pembelajaran : Agar siswa dapat melafazkan , menuliskan, menyebutkan, dan memperktekkan Iklab.
B. Materi Ajaran
1. Pengertian, Cara membaca dan menyuarakan Iqlab
C. Metode Pembelajaran
Ceramah, Tanya jawab, Drill
D. Media
Alqur’an , Spidol
E. Sumber
Alqur’an, Buku Pelajaran Tajwid
F. Evaluasi
1. lisan dan tulisan. Pekanbaru 15 Desember 2010
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran Agama
NIP. NIP.
BPK, DPR, PRESIDEN, DPR, DPD, WAPRES, MA, MK, KY
1. Yang dimaksud dengan BPK adalah : Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas BPK yaitu : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Fungsi BPK yaitu : yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Keterangan :
a. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
b. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
2. Yang dimaksud dengan DPR adalah : Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas DPR adalah :
untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
Fungsi DPR adalah :
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
d. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
e. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
3. Yang dimaksud dengan Presiden adalah : kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Tugas Presiden :
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dg UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Fungsi Presiden :
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara,
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain., menyatakan keadaan bahaya, Presiden mengangkat Duta dan Konsul, Presiden menerima Duta negara lain, Presiden memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi, memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Keterangan :
Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945)
4. Yang dimaksud dengan DPR adalah : Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas dan Fungsi DPR antara lain:
a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
c. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
d. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
f. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
h. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
i. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
j. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
k. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
l. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
m. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
n. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
o. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
p. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
q. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
r. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
s. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
t. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
5. Yang dimaksud dengan DPD adalah : Dewan Perwakilan Daerah
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
• Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o Otonomi daerah
o Hubungan pusat dan daerah
o Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
• Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
o Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
• Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
o Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o Otonomi daerah
o Hubungan pusat dan daerah
o Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o Pajak, pendidikan, dan agama
6. Yang dimaksud dengan WAPRES adalah : Wakil Presiden
Tugas Wapres adalah :
Berdasarkan UUD 45, wakil presiden berfungsi menggantikan presiden bila berhalangan. Namun dalam praktiknya, wakil presiden merupakan ban serap yang tak terpakai, selama presiden cuti misalnya, wakil presiden berperan menggantikan tugas-tugas yang dipegang presiden.
Fungsi Wapres adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
7. Yang dimaksud dengan MA adalah : Mahkamah Agung
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung :
1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
8. Yang dimaksud dengan MK adalah : Mahkamah Konstitusi
Tugas dan fungsi MA adalah :
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
9. Yang dimaksud dengan KY adalah : Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial:
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Fungsi Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
10. Yang dimaksud dengan KPK adalah : Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas KPK adalah :
1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi KPK adalah :
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tugas BPK yaitu : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Fungsi BPK yaitu : yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Keterangan :
a. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
b. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
2. Yang dimaksud dengan DPR adalah : Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas DPR adalah :
untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
Fungsi DPR adalah :
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
d. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
e. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
3. Yang dimaksud dengan Presiden adalah : kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Tugas Presiden :
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dg UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Fungsi Presiden :
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara,
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain., menyatakan keadaan bahaya, Presiden mengangkat Duta dan Konsul, Presiden menerima Duta negara lain, Presiden memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi, memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Keterangan :
Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945)
4. Yang dimaksud dengan DPR adalah : Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas dan Fungsi DPR antara lain:
a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
c. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
d. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
f. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
h. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
i. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
j. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
k. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
l. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
m. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
n. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
o. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
p. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
q. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
r. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
s. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
t. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
5. Yang dimaksud dengan DPD adalah : Dewan Perwakilan Daerah
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
• Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o Otonomi daerah
o Hubungan pusat dan daerah
o Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
• Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
o Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
• Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
o Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o Otonomi daerah
o Hubungan pusat dan daerah
o Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o Pajak, pendidikan, dan agama
6. Yang dimaksud dengan WAPRES adalah : Wakil Presiden
Tugas Wapres adalah :
Berdasarkan UUD 45, wakil presiden berfungsi menggantikan presiden bila berhalangan. Namun dalam praktiknya, wakil presiden merupakan ban serap yang tak terpakai, selama presiden cuti misalnya, wakil presiden berperan menggantikan tugas-tugas yang dipegang presiden.
Fungsi Wapres adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
7. Yang dimaksud dengan MA adalah : Mahkamah Agung
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung :
1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
8. Yang dimaksud dengan MK adalah : Mahkamah Konstitusi
Tugas dan fungsi MA adalah :
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
9. Yang dimaksud dengan KY adalah : Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial:
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Fungsi Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
10. Yang dimaksud dengan KPK adalah : Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas KPK adalah :
1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi KPK adalah :
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Musthafa Kemal Attaturk
MODERNISASI DAN NEGARA SEKULER:
PEMBAHARUAN PEMIKIRAN
MUSTHAFA KEMAL ATTATURK
Oleh : Ramlan
“semua daya upaya, ikhtiar, dan usaha manusia adalah hasil dari akalnya. Maka semakin tinggi kecerdasan akal manusia, kian banyak dan tinggi daya upaya, ikhtiar dan usaha yang dapat dicapai oleh akalnya. (Barmawiy umary)
A. Pendahuluan
Setelah perang dunia I, Turki menghadapi tantangan yang sangat berat, baik di bidang politik maupun di bidang ideologi, sehingga berbagai upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemerosotan yang memperparah kondisi Turki seperti gerakan tanzimat, Usmani Muda, dan Turki Muda. Cara-cara yang ditempuh mereka adalah menentang kekuasaan absolutisme sultan dan menerima unsur-unsur budaya Barat seperti teknologi, pendidikan, kebudayaan, dan politik; yang dipakai sebagai acuan untuk membangun kembali dinamika peradaban Turki. Pembaharuan yang ditawarkan oleh penguasa yang berkoloborasi dengan ulama. Hal ini dikarenakan adanya sikap fanatisme teologis terhadap keberadaan khalifah. Dengan demikian, mereka lebih banyak mempertahankan status quo daripada mengadakan perubahan dalam institusi-institusi tradisional Turki Usmani, sehingga perjalanan perombakan struktur tatanan kehidupa sosial dan cara berfikir sangat lamban, sampai munculnya Musthafa Kemal yang membawa perubahan secara drastis di Turki.
Dalam perspektif sejarah gerakan, ide Mustahafa Kemal yang spektakuler itu secara instrinsik merupakan mata rantai yang berkesinambungan dari gerakan sebelumnya (tanzimat), dan apa yang dilakukan Musthafa Kemal merupakan pengejawantahan ide-ide gerakan modern yang bersifat sekularis dan diformulasikan oleh tokoh-tokoh sebelumnya.Setting sosio-politik dan historis Turki yang tak menentu agaknya mampu mendorong Kemal beserta koleganya untuk menyelamatkan masa depan negaranya dari jurang kehancuran dan ancaman dari bangsa Barat serta cengkeraman kekuasaan monarki yang sangat absolute. Melalui perjuangan yang berat, ia mampu mengusir dominasi Barat di Turki serta berhasil menjadikan Turki sebagai Negara Republik.
Salah satu prestasi gemilang yang mengantarkannya menapak jenjang karier ke puncak elite pemerintahan Turki Modern adalah kemampuan mengusir tentara Yunani dari daratan Turki, sehingga pada gilirannya ia diberi kepercayaan untuk memimpin Turki. Melalui usaha dan ide-ide cemerlangnya yang diperjuangkan demi kemajuan Turki, ia berhasil memproklamasikan Negara Republik Turki dan terpilih sebagai presiden pertama sejak 29 Oktober 1923 sampai dengan 10 November 1939.
Dengan terpilihnya Musthafa Kemal sebagai presiden, maka hal itu membawa dampak yang sangat luas terhadap rakyat Turki dan umat islam Islam secara umum. Mengingat idenya yang kontroversi terhadap beberapa persoalan, yang selama ini dianggap dogmatis oleh sebagian umat Islam, yaitu penghapusan jabatan sultan di kerajaan Turki Usmani, yang dilanjutkan dengan penghapusan institusi kekhalifahan yang selama ini dianggap sebagai simbol kesultanan dan persatuan umat Islam, serta kemudian diteruskan dengan adanya upaya sekularisasi dalam konstitusi Turki Modern pada tahun 1937, yang berdampak luas terhadap masyarakat Turki.
B. Riwayat Hidup Musthafa Kemal
Musthafa Kemal Attaturk nama aslinya adalah Musthafa bin Ali Riza Effendi. Musthafa Kemal lahir di Salonika pada tahun 1881 M. Orang tuanya Ali Riza bekerja sebagai juru tulis rendahan di salah satu kantor Pemerintah di kota itu. Ibunya bernama Zubaidah, seorang wanita yang amat dalam perasaan keagamaannya. Ali Riza berhenti dari pekerjaannya sebagai pegawai Pemerintah dan memasuki lapangan dagang kayu. Tetapi dagangannya banyak mendapat gangguan dari kaum perampok yang berkeliaran di daerah itu. Setelah dua kali gagal dalam bisnis tersebut, Ali Riza tenggelam dalam dunia hitam, menjadi peminum sebagai kompensasi kesedihannya. Hingga akhirnya ia meninggal akibat penyakit tuberculosis saat Must hafa Kemal masih berumur tujuh tahun.
Ibu Musthafa, Zubaidah, seorang wanita yang buta huruf, menjadi ibu sekaligus kepala rumah tangga. Berbeda dengan suaminya, Zubaidah adalah seorang muslim yang sangat taat. Sebagaimana banyaknya wanita-wanita Turki lainnya, ia amat menaruh perhatian kepada anak pertamanya. Karena ketaatannya kepada Islam, ia mengharapkan Musthafa menjadi ulama yang faqih. Namun ternyata Musthafa tumbuh menjadi remaja pemberontak. Ia melawan segala bentuk peraturan, serta bersikap kasar dan kurang ajar kepada gurunya. Bila merasa di ganggu, ia tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melawan.
Latar belakang pendidikan berawal dari madrasah, suatu kali, karena sikap kasar dan kurang ajar Musthafa, gurunya menjadi gelap mata dan memukuli Musthafa sehingga melukai perasaannya. Musthafa lari dan akhirnya tidak mau kembali lagi bersekolah. Ketika ibunya berusaha memberi pengertian dia malah menyerang ibunya. Akhirnya, datang usulan dari seorang pamannya agar memasukkan Musthafa ke sekolah Militer di Salonika.
Semasa belajar Musthafa Kemal sudah mulai kenal dengan politik melalui seorang temannya bernama Ali Fethi. Temannya ini mendorongnya untuk memperkuat dan memperdalam tentang bahasa Perancis, sehingga ia dapat membaca karangan filosof-filosof Perancis seperti Rousseu, Voltaire, Auguste Comte, Montesquieu, dan lain-lain. Di samping itu, sejarah dan sastra juga menarik perhatiannya.
Ia juga banyak membaca karya Namik Kemal serta beberapa tokoh Turki Muda meskipun harus sembunyi-sembunyi. Perkenalan mereka dengan kritis Namik Kemal dan beberapa tokoh Turki Muda menyebabkan mereka menjadi kader yang kritis dan akhirnya Sekolah Ilmu Militer tersebut menjadi markas utama bagi gerakan oposisi.
Disekolah Militer inilah, dia mampu menunjukkan prestasi akademik yang baik, sehingga salah seorang pengajar memberinya julukan yang kebetulan memiliki nama yang sama. “ Yaitu Kemal” yang berarti “Kesempurnaan” karena kepandiannya dalam bidang Matematika dan pengetahuan kemiliteran, Musthafa di promosikan sebagai staf pengajar. Di posisi ini, Musthafa mempunyai kesempatan mempertunjukkan kekuasaannya. Setelah berhasil mendapatkan nilai tertinggi di ujian akhir, Musthafa lulus dengan gelar kehormatan pada bulan januari 1905. Ijazahnya ia peroleh enam tahun kemudian dan kepadanya diberi pangkat kapten.
Selama periode tersebut, ia banyak melibatkan diri dalam sebuah perkumpulan mahasiswa fanatik yang terkenal dengan nama Vatan atau “Tanah Air”. Anggota-anggota Vatan membanggakan diri sebagai golongan revolusioner. Mereka menentang rezim yang dipimpin oleh Sultan Abdul Hamid II. Mereka mengutuk Sultan karena menekan segala bentuk pemikiran liberal yang akan menghancurkan kekuasaan Islam. Anggota-anggota Vatan bersumpah akan menghilangkan lembaga kesultanan dan menggantikannya dengan bentuk pemerintahan ala Barat lengkap dengan Konstitusi dan Parlemen, menghancurkan kekuasaan ulama dan menghapuskan purdah dan kerudung, menyatakan persamaan mutlak antara pria dan wanita. Tidak lama kemudian Musthafa Kemal menjadi pemimpinnya.
Selama sepuluh tahun berikutnya, ia kembali menekuni bidang kemiliteran. Berkat kepribadiannya yang keras dan kecerdasannya, ia merengkuh semakin banyak kekuasaan politik. Ia menghabiskan malam-malamnya dengan mengadakan rapat-rapat rahasia untuk merencanakan kudeta , yang diharapkan dapat menghasilkan kekuasaan absolut baginya.
Kesempatan mulai terbuka, ketika pada akhir perang Dunia I ia memimpin pasukan pertahanan Turki melawan Pasukan Sekutu Eropa yang ingin memecah belah kekuatan “The Sickman of Europe” dan menghancurkannya dengan cepat. Dengan usaha-usahanya merintangi penjajahan Sekutu dan membangkitkan semangat rakyat untuk berjuang sampai mati demi Tanah Airnya, Musthafa menjadi pahlawan Nasional. Pada saat Yunani berhasil dikalahkan dan Turki memperoleh kemenangan, rakyat Turki mabuk kemenangan dan memuja Musthafa Kemal sebagai Sang Penyelamat. Rakyat Turki memberinya gelar al-Ghazi, yang berarti “Pembela Kebenaran”.
Tidak lama setelah berkuasa, Musthafa menyatakan dengan tegas bahwa ia akan menghancurkan seluruh puing reruntuhan Islam dalam kehidupan bangsa Turki. Hanya dengan mengeliminasi segala sesuatu yang berbau Islam, Turki bisa memperoleh “kemajuan” menjadi bangsa yang di hormati dan modern.
Pada tanggal 3 Maret 1924, Musthafa mengajukan Undang-undang untuk menghapuskan Khalifah selamanya dan mendirikan Negara sekuler Turki. Akhirnya, Undang-undang berhasil disahkan tanpa perdebatan dan Khalifah beserta keluarganya harus di asingkan ke Swiss.
Pada masa reformasi tersebut, Musthafa Kemal menikahi seorang wanita cantik dengan latar belakang pendidikan Eropa yang bernama Latifa. Pada masa perjuangan Turki, Latifa didorong oleh Musthafa untuk mengenakan pakaian seperti laki-laki dan menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Namun , ketika ia bersikap tegas dan bersikeras minta diperlakukan dan dihormati sebagaimana mestinya seorang istri, Musthafa dengan kasar segera menceraikan dan mengusirnya. Setelah bercerai dari Latifa, Musthafa menjadi lelaki yang tak tahu malu dan tak mengenal batas. Musthafa menjadi peminum berat dan tidak bisa lepas dari minuman keras tersebut. Sejumlah lelaki muda yang tampan menjadi objek pemuas syahwatnya.
Demikian pula para istri dan anak perempuan dari para pendukungnya menjadi korban agresivitas nafsunya. Hingga tak lama kemudian penyakit kelamin menggerogoti kesehatannya.
Sebagian dari sifat mudah tersinggung dan prilaku serampangan Attaturk selama tahun 1937-1938 mungkin diakibatkan oleh menurunnya kondisi kesehatannya. Terlepas dari dua serangan penyakit jantung pada tahun 1923 dan 1927 yang ternyata tidak menimbulkan gangguan secara permanen, dia secara umum sehat-sehat saja sampai awal 1937. Namun, ketika gejala liver yang parah , karena terlalu banyak minum alkohol selama bertahun-tahun mulai terasa. Penyakit tersebut baru di diagnosis secara resmi pada awal tahun 1938 dan sejak bulan Maret, kondisi kesehatannya menurun dengan cepat. Akhirnya ia meninggal pada tanggal 10 November 1938 di istana Dolmabache di Istambul, dimana dia terbaring sakit selama beberapa bulan.
Jenazah Attaturk dibawa ke Ankara dan untuk sementara disemayamkan di Museum Etnografi. Pada tahun 1953 jenazahnya itu akhirnya dikebumikan disebuah mauseloum yang dibangun disebuah kota, tetapi kini berada ditengah-tengah kota.
Dalam melukiskan kepribadiannya, H.G. Armstrong, pengarang The Grey Wolf, menulis:
Musthafa Kemal Pasha selalu menyendiri, tidak ada kawan sepermainan. Tak seorangpun dipercayainya. Dia tidak akan mendengar pendapat yang bertentangan dengan pendapatnya. Dia akan mengejek siapapun yang berbeda pendapat dengannya. Dia mendasari semua tindakan dengan motif-motif yang kotor untuk kepentingan pribadinya. Dia pencemburu luar biasa. Baginya, seorang yang pandai dan lincah adalah berbahaya dan harus disingkirkan . Dengan kasar mengkritik setiap kemampuan orang lain. Orangnya ganas, suka mengoyak-ngoyak kepribadian orang lain., mengejek, sekalipun pendukungnya sendiri. Jarang mengatakan sesuatu yang enak didengar. Satu-satunya ciri bicaranya adalah ejekan. Tak ada satupun yang dipercayainya. Tidak punya kawan akrab. Kawannya adalah orang-orang bejat, teman seminum, calo-calo yang selalu bersedia mencarikan kepuasan hawa nafsunya, pelayan-pelayan keangkuhannya. Semua orang berjasa, pendukung dan pendamping dikala perang kemardekaan, sekarang menjadi musuhnya.
Tidak ada seorang diktatorpun yang bertoleransi dengan lawannya. Demikian pula dengan Musthafa Kemal tidak menyia-nyiakan kesempatan menghancurkan segala bentuk oposisi.
Musthafa sekarang menjadi diktator tulen. Rakyat Turki dipaksa menerima pembaharuan yang begitu anti Islam; memakai Torbus dan serban dilarang, pakaian Barat diharuskan. Diberlakukan alfabet latin, kalender Kristen dari hari minggu sebagai hari libur resmi dengan ancaman moncong senapan. Shalat diusulkan dalam bahasa Turki tapi ditolak (1928). Azan dikumandangkan dalam bahasa Turki, dan corak musik Timur diganti dengan Qur’an dalam bahasa Turki agar dapat dipahami oleh masyarakat, Khotbah Jum’at harus dilakukan dengan bahasa Turki.
Pada tahun 1932 Kemal mendekritkan bahwa setiap orang Turki harus mengambil nama keluarganya sebagaimana kebiasaan di Eropa dan Amerika Dia memilih untuk dirinya Attaturk yang berarti bapak bangsa Turki.
C. Ide Pembaharuan Musthafa Kemal
Dalam upaya pembaharuan, Kemal melihat Barat sebagai model ideal bagi pembaharuan Turki, sehingga menurutnya Turki akan maju bila meniru peradaban Barat secara utuh. Konsep dasar yang digunakan inilah Kemal melakukan upaya pembaharuan dalam berbagai aspek politik, hukum, pendidikan, kebudayaan dan ekonomi. Kemal bahkan dalam pidatonya menyatakan bahwa kelanjutan hidup dalam peradaban dunia modern menghendaki adanya perubahan pada diri masyarakat itu sendiri. Bangsa yang selalu berpegang teguh pada tradisi uang tidak dapat mempertahankan eksistensinya. Untuk itu, masyarakat Turki harus diubah menjadi masyarakat yang mempunyai peradaban Barat dan segala gerakan reaksioner harus dihancurkan.
Kongres Angkara ke-3 berhasil merumuskan enam prinsip pokok (The Six Arrous Of Kemalism) yang menjadi landasan pemikiran negara Turki, yang selanjutnya, prinsip-prinsip tersebut disepakati pada tahun 1937 M. Keenam prinsip tersebut adalah:
a. Republikanisme (Cumhuriyetcilik)
Yaitu negara berbentuk republik yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh seorang presiden. Prinsip ini menjadi dasar fundamental ideology Kemalis budaya dan bahasa, artinya hanya terbatas pada wilayah Turki saja.
b. Nasionalisme (Milletciolik)
Konsep Musthafa Kemal tentang nasionalisme secara prinsipil berdasarkan kepada budaya dan bahasa, artinya hanya terbatas pada wilayah Turki saja.
c. Populis (Halkcilik)
Prinsip ini mengakui adanya persatuan dalam hokum dan menolak keberadaan strata sosial.
d. Etatisme (devketcilik)
Prinsip ini menyatakan adanya interventasi pemerintahan (negara) terhadap persoalan perekonomian rakyat.
e. Sekularisme (Layiklik)
Prinsip ini menyatakan adanya pemisah antara urusan agama dengan negara.
f. Reformisme (Revolusionisme)
Reformasi dalam persfektif Kemal berarti modernisasi dan transformasi Turki untuk memajukan Turki dalam waktu singkat melalui perjuangan melawan kebodohan.
Dalam rangka merealisasikan beragam ide yang dimunculkan Musthafa Kemal, akan dikemukakan beberapa hal yang mendasar berupa pembaharuan yang ada di negara Turki, seperti :
D. Pembaharuan di bidang konstitusi
Agar tercipta negara Turki yang stabil dalam menjalankan pemerintahan, visi Kemal dalam melaksanakan modernisasi adalah melalui perubahan politik dengan dengan memberhentikan kekuasaan absolut Sultan. Seterusnya menerapkan weternisasi dalam berbagai aspek, seperti social, politik, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Upaya untuk melaksanakan pembaharuan dengan meletakkan dasar-dasar politik Turki Modern melalui beberapa kebijakan, antara lain:
a. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.
b. Majelis Nasional Agung perwakilan rakyat tertinggi.
c. Majlis Nasional Agung bertugas sebagai badan legislatif dan eksekustif.
d. Majlis Negara yang anggotanya dari Majlis Nasional Agung akan menjalankan pemerintahan.
e. Ketua Majlis Nasional Agung merangkap ketua Majelis Negara.
Konstitusi ini merupakan model baru yang berbeda dengan model pemerintahan pada masa kesultanan Usmani, yang memosisikan khalifah (sultan) sebagai penguasa yang berdaulat. Sedangkan berdasarkan kebijakan di atas meletakkan rakyatnya pada posisi yang berdaulat. Konstitusi ini berlaku di seluruh wilayah nasional Turki yang baru, melalui identitas kebangsaan dan bahasa Turki. Dengan demikian, upaya pembaharuan yang dilakukan Kemal hanya terbatas pada wilayah kedaulatan Republik Turki.
Kemal berusaha mempersempit peranan agama dalam birokrasi Turki, namun pada awal Islam masih diakui sebagai agama negara. Agaknya upaya ini dilakukan untuk mengembalikan agama sebagai urusan pribadi, yang bertujuan untuk merasionalkan agama dan bukan menghancurkannya. Usahanya ini merupakan kombinasi antara weternisasi dan sekularisasi. Namun, dalam perkembangan selanjutnya Turki benar-benar menjadi sebuah negara sekuler setelah wafatnya Musthafa Kemal.
Dalam sidang MNA tahun 1922, Kemal menyatakan bahwa pada dasarnya jabatan khalifah dan sultan secara historis terpisah, satu di pusat dan satu di daerah. Dengan demikian, jabatan sultan dihapuskan, sedangkan khalifah tetap dilestarikan sebagai simbol kekuasaan spiritual. Hali ini menyebabkan instansi yang berada di bawahnya kehilangan fungsi strukural, seperti Syaikh Islam yang dihapus pada tahun 1924 diganti dengan kementrian syari’at yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Selanjutnya pada tahun 1924, jabatan khalifah pun di hapuskan, sedangkan khalifah dan keluarganya diasingkan ke Swiss.
Setelah dihapuskannya dualism kepemimpinan di Turki, muncul persoalan baru berkenaan dengan artikel No. 2 Konstitusi Turki (1921), Islam sebagai agama negara. Artikel ini mengandung arti bahwa kedaulatan rakyat tidak akan tercapai secara utuh selagi masih ada kedaulatan syari’at, sehingga artikel ini dihapuskan. Agaknya ini merupsksn jalan agar tercapai tujuannya untuk melakukan gerakan sekularisasi. Ia menghapus syariat, dan menggantikannya dengan hukum sipil yang diadopsi dari undang-undang sipil Swiss. Demikian juga dengan obligasi yang bersumber dari hukum dan perundangan Barat. Undang-undang Pidana Italia, hukum acara pidana dan perdagangan maritim, (1929) mengikuti Jerman, sedangkan UU prosedur sipil (1927) mengikuti UU Canton Neutchel dari Swiss.
E. Pembaharuan di bidang pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi
Langkah pembaharuan dalam bidang pendidikan adalah melalui dekritnya tanggal 7 Februari 1924, yang memerintahkan untuk melepas unsure-unsur keagamaan dari sekolah-sekolah asing. Sebulan kemudian menetapkan peraturan koordinasi pendidikan berada di bawah pengawasan kementerian pendidikan, juga memerintah kan agar menutup semua madrasah yang dikelola oleh instansi keagamaan dan digantikan menjadi sekolah pembinaan calon iman dan khatib, seta menutup Fakultas Ilahiyat dan digantikan dengan Institut riser Islam pada tahun 1933. Hl ini dilakukan karena ia melihat sekolah-sekolah yang dikelola oleh instansi keagamaan tidak berkembang dan tidak berhasil. Langkah pembaharuan selanjutnya adalah melarang pendidikan agama di kota (1930) dan (1933) pendidikan agama diserahkan kepada orang tua.
Pada bidang kebudayaan, Kemal memerintahkan larangan terhadap simbol-simbol Islam seperti: kebudayaan Islam; Larangan penggunaan bahasa Arab dan Persia dalam kurikulum, menghapuskan penulisan Arab (1928), dan menggantikannya dengan aksara latin. Tahun 1925, ia melarang pemakaian torbus diganti dengan topi Barat, melarang kudung bagi wanita dan pakaian keagamaan lain bagi pria (1934) rakyat Turki harus memakai nama belakang. Hari libur resmi diganti menjadi hari minggu, yang sebelumnya hari jum’at. Shalat diusulkan dlam bahasa Turki tapi ditolak (1928). Adzan dikumandangkan dalam bahasa Turki, Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, dan corak musik Timur diganti dengan musik Barat.
F. Attaturk Rubah Turki Menjadi Republik
Weternisasi, sekularisasi dan nasionalisme itu lah yang menjadi dasar pemikiran pembaharuan Musthafa Kemal.
Pembaharuan pertama ditujukan terhadap Negara. Disini harus diadakan sekularisasi. Pemerintah harus dipisahkan dari agama. Musthafa Kemal telah banyak dipengaruhi oleh pemikiran politik Barat, bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat. Dalam siding Majlis Nasional Agung tahun 1920 ide ini telah diterima majlis. Setahun kemudian disusun konstitusi baru dalam pasal 1 menjelaskan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat. Dengan demikian yang berdaulat di Turki bukan lagi Sultan, tapi rakyat. Sultan di Istambul memang sudah tidak berkuasa lagi, sungguhpun demikian masih dianggap oleh sekutu sebagai penguasa satu-satunya di Turki.
Penghapusan jabatan sultan menghilangkan dualisme dalam pemegang kekuasaan duniawi yang terdapat sebelumnya, yaitu raja Turki di satu pihak dan Majlis Negara di pihak lain. Semenjak penghapusan jabatan itu kedaulatan berada di tangan Majlis Negara. Terpisahlah dengan jelas kekuasaan eksekutif dari kekuasaan lagislatif. Khalifah Abdul Majid hanya merupakan lambang ke Islaman Turki.
Kemudian timbul persoalan bentuk negara yang telah berubah organisasinya. Golongan Islam yang mempertahankan bentuk khalifah dan golongan nasionalis menghendaki bentuk republik.
Setelah diadakan amandemen terhadap konstitusi 1921 Turki adalah negara republik dan agama negara adalah Islam. Negara yang baru lahir itu bermulalah menjadi negara sekuler.
Sungguhpun telah jelas bahwa negara adalah negara republik dan Musthafa Kemal adalah presidennya yang dipilih, jabatan khalifah yang dipegang Abdul Majid masih menimbulkan kekacauan dalam teori dan praktek, yaitu jabatan khalifah masih diberi pengertian lama.
Musthafa Kemal melihat, bahwa jabatan Khalifah juga harus dihapuskan dan soal ini dibicarakan Majlis Nasional Agung di bulan Februari 1924. Perdebatan berjalan sengit, tetapi akhirnya pada tanggal 3 Maret 1924 suara di majlis memutuskan penghapusan jabatan Khalifah.
Ketika Abdul Majid terpilih sebagai Khalifah, Musthafa Kemal tidak setuju diadakannya upacara peresmian tradisional. Lalu pada tanggal 3 Maret 1924 Musthafa Kemal mengajukan nota kepada dewan untuk memecat khalifah dan mendirikan negara Turki sekuler.
Weternisasi dan sekularisasi diadakan bukan hanya dalam bidang institusi tetapi juga dalam bidang kebudayaan dan adat istiadat. Pemakaian terbus dilarang pada tahun 1925 dan sebagai gantinya dianjurkan pemakaian topi berat. Pakaian keagamaan juga dilarang dan rakyat Turki harus menggunakan pakaian Barat, baik pria maupun wanita. Ditahun 1935 dikeluarkan pula undang-undang yang mewajibkan warga negara Turki mempunyai nama belakang. Hari cuti resmi mingguan dirubah dari hari jum’at menjadi hari minggu.
Melihat perkembangan di atas, Republik Turki adalah negara sekuler. Tetapi, begitupun apa yang diciptakan Musthafa Kemal belumlah negara yang betul-betul sekuler. Betul, syari’at telah dihapus pemakaiannya dan pendidikan agama dipotong dari kurikulum sekolah, tetapi Republik Turki Musthafa Kemal masih mangurus soal agama, melalui departemen urusan agama, sekolah-sekolah pemerintah untuk imam dan khatib, dan fakultas ilahiyat diperguruan tinggi Negara, Universitas Istambul.
Sekularisasi yang dijalankan Musthafa Kemal tidak sampai menghilangkan agama. Sekularisasinya berpusat pada kekuasaan golongan ulama dalam soal negara dan dalam soal politik. Oleh karena itu pembentukan partai yang berdasarkan agama yang dilarang. Seperti partai Islam, partai Kristen dan sebagainya. Yang pertama ditentangnya adalah ide negara Islam dan pembentukan negara Islam. Negara mesti dipisahkan dari agama. Institusi-institusi negara, sosial, ekonomi, hukum, politik, dan pendidikan harus dibebaskan dari kekuasaan syari’at. Negara dalam pada itu, menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Faham sekularisme dan sekularisasi yang dijalankan Musthafa Kemal bukan tidak mendapat tantangan. Tantangan keras datang dari golongan Islam, tetapi dapat ia patahkan.
Dari semenjak timbulnya tiga aliran pembaharuan di Turki, Barat, Islam dan Nasionalis Turki, telah dapat diramalkan bahwa yang akhirnya akan mendapat kemenangan adalah golongan nasionalis.
Ide golongan Islam yang ingin mempertahankan institusi dan tradisi lama diketika dunia timur banyak dipengaruhi ide pembaharuan, tidak akan mendapat sokongan yang kuat. Demikian jug ide westernisasi yang ingin meniru Barat dan mempertahankan sistem pemerintahan kerajaan Usmani di ketika anti Barat dan anti Sultan sedang meningkat di Turki, tidak akan dapat bertahan. Tetapi golongan nasionalis, yang ingin mengadakan pembaharuan atas dasar nasionalisme dan peradaban Barat, di ketika dunia timur sedang dipengaruhi oleh ide nasionalisme dan pembaharuan, pasti akan memperoleh kemenagan. Keadaan dan situasi zaman itu memang menolong bagi Musthafa Kemal untuk mewujudkan cita-citanya.
Dalam dorongan sekularis yang merupakan unsur yang paling menonjol dari reformasi Kemali, ada tiga bidang yang bisa dicermati yaitu, sekularisasi negara, pendidikan dan hukum: serangan terhadap pusat-pusat kekuatan tradisional ulama yang sudah melembaga. Serangan terhadap simbol-simbol relegius dan penggantiannya dengan simbol-simbol peradaban Eropa. Sekularisasi kehidupan sosial dan serangan terhadap Islam yang dianut rakyat.
Dapat dikatakan bahwa gelombang pertama reformasi Kemalis berakhir dengan proses sekularisasi negara, pendidikan dan perundang-undangan. Penghapusan kesultanan dan kekhalifahan, proklamasi republik dan pemberlakuan konstitusi baru ditahun 1922-1924 adalah tahap terakhir sekularisasi negara, yang ditutup dengan dihapusnya ketentuan yang menyatakan Islam sebagai agama resmi Turki dalam konstitusi tahun 1928.
G. Attaturk: Penghapusan Peran Agama Dalam Pemerintah
Dalam pasal 1 dari Undang-undang Dasar baru Turki tahun 1924 ditegaskan bahwa negara Turki adalah: (1) republik; (2) nasionalis; (3) “kerakyatan”; (4) “kenegaraan”; (5) sekularis; dan (6) “revolusionis”. Pasal 3 menyatakan bahwa kedaulatan dengan tanpa syarat berada di tangan bangsa, dan menurut pasal 88 semua warga negara Turki tanpa membedakan agama dan suku disebut bangsa Turki.
Sebagai konsekwensi disahkannya undang-undang dasar baru tersebut, maka pada tahun 1924 itu juga diundangkan undang-undang “Penyatuan Pendidikan” yang antara lain menghapuskan segala bentuk pengawasan atas sekolah-sekolah oleh lembaga-lembaga Islam. Dengan kebijaksanaan politik pendidikan itu, pelajaran agama di sekolah-sekolah sedikit demi sedikit dikurangi sampai akhirnya dihapuskan sama sekali dari tahun 1935 sampai dengan tahun 1948. Menjelang akhir tahun 1925 dikeluarkan perintah penutupan asmara-asmara Darwis dan “makam-makam suci”, dan larangan terhadap praktek klenik dan segala macam tahayul dan khurafat.
Pada tahun 1926 mulai diberlakukan hukum perdata baru yang didasarkan atas hukum Switzerland. Pada tahun 1928 menyusul penghapusan Islam sebagai agama negara. Tahun 1934, wanita Turki mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih.
Kebijakan Musthafa Kemal yang telah diumumkan ialah untuk membuat negara Turki menjadi sebuah negara kecil, bangsanya kompak, dan lebih dari itu membentuk sebuah negara makmur, modern dan dihormati oleh negara-negara lain. Dia sendiri yakin atas kemampuannya mengemban tugas itu, dan dia menyatakan, “Saya adalah Turki! Merongrong saya sama dengan menghancurkan Turki!.
Setelah berbicara didepan umum dengan begitu berani dan tanpa malu-malu, dia kemudian menyerang Islam dengan seluruh sistemnya :
“Selama hampir 500 tahun, hukum-hukum Islam, teori seorang Syekh Arab, Interpretasi generasi pemalas dan kyai-kayai bodoh telah menentukan corak hukum sipil dan hukum pidana Turki. Mereka telah menentukan Konstitusi, setiap segi kehidupan orang Turki, sampai pada makannya jam berapa, tidur dan bangunnya, bentuk pakaiannya, kelahiran anaknya, apa yang dipelajari, bahkan hampir semua tingkah laku sehari-hari.
Politik sekularisasi yang dipelopori oleh Musthafa Kemal di Turki yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam itu ternyata tidak sepenuhnya berhasil, dan tidak pula sanggup mempertahankan keutuhannya. Meskipun diktum pasal 1 undang-undang dasar tahun 1924 tetap utuh, tetapi pemimpin-pemimpin Turki sepeninggal Kemal terpaksa harus mengambil berbagai kebijaksanaan politik yang bersifat korektif terhadap tindakan-tindakan yang telah diambil sebagai implementasi dari paham sekularis, terutama sesuai Perang Dunia II.
Sebelum resmi menjadi negara sekuler, Musthafa Kemal telah mulai menghilangkan institusi keagamaan yang ada dalam pemerintah. Pada tahun 1924 Biro Syaikh Al-Islam dihapuskan, dan begitu pula Kementerian Syari’at. Di zaman Kerajaan Usmani Kementerian Syariat tidak ada dan Kementerian ini didirikan oleh Pemerintah Nasionalis Musthafa Kemal. Bersamaan dihapuskan pula mahkamah syari’at.
Salah satu contoh politik sekularisasi dalam bidang pendidikan. Dengan disahkannya undang-undang “Penyatuan Pendidikan”, maka pelajaran agama (Islam) di sekolah secara berangsur-angsur dikurangi, sampai kemudian dihapuskan pada tahun 1935 sampai tahun 1948, dan pendidikan agama menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua murid. Pada tahun 1931 lembaga-lembaga pendidikan imam dan khatib (negeri) ditutup. Dengan ditutupnya lembaga-lembaga imam dan khatib itu, maka bermunculanlah secara liar lembaga-lembaga imam dan khatib dan juga madrasah-madrasah swasta.
Selain itu, politik yang tidak memperhatikan kehidupan keagamaan rakyat itu, berakibat timbulnya vakum atau kekosongan aagama atau budaya pada masyarakat, sehingga memberikan peluang kepada gerakan ekstrim Islam dibawah tanah untuk mengisi kekosongan itu.
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan bahwa meskipun dengan gigih berusaha menyisihkan Islam dari kehidupan politik Turki, tetapi Kemal tidak memperkenalkan ideologi lain sebagai alternatif. Sementara itu, dengan telah dihapuskannya Islam, sedangkan tidak tersedia ideologi penggaanti , timbullah kerawanan akan bahaya infiltrasi paham komunisme.
Oleh karena itu, sejak tahun 1946 terjadilah perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam sikap pemerintah Turki terhadap agama (Islam) . Pada tahun 1948, terjadi perubahan sikap terhadap pendidikan agama di sekolah. Pada tahun itu, di Universitas Ankara dibuka Fakultas Teologi, diikuti oleh pembukaan kembali lembaga-lembaga pendidikan imam dan khatib, delapan Lembaga Tinggi Islam, tempat mendidik ulama-ulama Sunni. Pelajaran agama (Islam) kembali diberikan di sekolah-sekolah rendah, sebagai mata pelajaran fakultatif dan dalam kenyataan antara 93 sampai 100 persen dari murid mengikutinya. Sejak waktu itu, pemerintah demi pemerintah berusaha memperlihatkan hormat dan perhatiannya kepada tradisi-tradisi keislaman rakyat.
Pada tahun 1950 untuk pertama kali pembacaan Al-Qur’an dikumandangkan di radio. Pada tahun 1960 jumlah kursus pengajian Al-Qur’an yang didirikan oleh pemerintah mencapai 10.000 buah dibandingkan dengan yang didirikan oleh masyarakat sendiri yang berjumlah antara 40.000 buah. Pada tahun 1956 pelajaran agama (Islam) mulai di ajarkan disekolah menengah. Jumlah lembaga pendidikan imam dan khatib (negeri) dari tahun ke tahun terus meningkat, dan lulusan dari lembaga itu berhak mengikuti ujian masuk ke Universitas negeri.
E. Penutup
Demikian pembaharuan pemikiran Musthafa Kemal Attaturk. Pada bagian penutup ini, penulis memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Musthafa kemal Attaturk adalah orang yang sangat berpengaruh dan membawa perubahan yang sangat drastis, khususnya di Turki. Yang dilakukan oleh Musthafa Kemal merupakan ide-ide gerakan modern yang bersifat sekularis dan diformulasikan oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Melalui perjuangan yang berat, ia mampu mengusir dominasi Barat di Turki serta berhasil menjadikan Turki sebagai negara Republik.
Salah satu prestasi gemilang yang mengantarkan menapak jenjang karier ke puncak elite pemerintahan Turki modern adalah kemampuan mengusir tentara Yunani dari daratan Turki, sehingga pada gilirannya ia diberi kepercayaan untuk memimpin Turki.
Mengingat idenya yang kontroversi terhadap beberapa persoalan , yang selama ini dianggap dogmatis oleh sebagian umat islam, yaitu penghapusan jabatan sultan di kerajaan Turki Usmani, yang dilanjutkan degan penghapusan institusi kekhalifahan yang selama ini dianggap sebagai symbol kesultanan dan persatuan umat Islam, serta kemudian diteruskan dengan adanya upaya sekularisasi dalam konstitusi Turki Modern pada tahun 1937, yang berdampak luas terhadap masyarakat Turki. Weternisasi, Sekularisasi dan nasionalisme itulah yang menjadi dasar pemikiran pembaharuan Musthafa Kemal. Pembaharuan pertama ditujukan terhadap bentuk negara .
Tujuan Kemalisme yang sebenarnya adalah, dapat ditemukan dalam sebuah buku yang ditulis oleh seorang diplomat. Ia membentangkan cara hidup keluarga Turki dikota-kota dibanding dengan 5 dekade sebelum Musthafa Kemal. Dengan bangga “emansipasi” wanita-wanita mereka yang ala Barat itu, dan setelah berbincang-bincang tentang acara rekreasi hari Minggu, pertunjukan sore hari atau makan-makan di restoran “semua corak baru dalam kehidupan Turki” dengan rasa bangga menyimpulkan : “agama hampir sama sekali tidak singgah di benak mereka, kecuali hanya selama bulan Ramadhan saja, ketika nenek-nenek dan kakek-kakek berpuasa.“ (Turkey Today and Tomorrow, Nuri Eren).
DAFTAR PUSTAKA
Khoiriyah, Islam dan Logika Modern; Mengupas Pemahaman Pembaharuan Islam, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2008
Nasution Harun, Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Pergerakan, Bulan Bintang, Jakarta, 1975
\Faisal Ismail, Paradigma Kebudayaan Islam; Studi Kritis dan Refleksi Historis, Tiian Ilahi Press, Jogjakarta, 1998
Hamka, Sejarah Umat Islam; Jilid III, Bulan Bintang, Jakarta, 1975
Marcel A. Boisard, Humanisme Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1980
Maryam Jameelah, Islam dan Modernisme; Kritik Terhadap Berbagai Usaha Sekularisasi Dunia Islam, (Diterjemahkan oleh A. Jainuri dan Syafiq A. Mughni), Usaha Nasional, Surabaya, 1981
Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran Sejarah dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, 1993
Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
W. A. L. Stokhof dan N. J.G. Kaptein, Beberapa Kajian Indonesia dan Islam; Jilid VI, INIS, Jakarta, 1990
PEMBAHARUAN PEMIKIRAN
MUSTHAFA KEMAL ATTATURK
Oleh : Ramlan
“semua daya upaya, ikhtiar, dan usaha manusia adalah hasil dari akalnya. Maka semakin tinggi kecerdasan akal manusia, kian banyak dan tinggi daya upaya, ikhtiar dan usaha yang dapat dicapai oleh akalnya. (Barmawiy umary)
A. Pendahuluan
Setelah perang dunia I, Turki menghadapi tantangan yang sangat berat, baik di bidang politik maupun di bidang ideologi, sehingga berbagai upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemerosotan yang memperparah kondisi Turki seperti gerakan tanzimat, Usmani Muda, dan Turki Muda. Cara-cara yang ditempuh mereka adalah menentang kekuasaan absolutisme sultan dan menerima unsur-unsur budaya Barat seperti teknologi, pendidikan, kebudayaan, dan politik; yang dipakai sebagai acuan untuk membangun kembali dinamika peradaban Turki. Pembaharuan yang ditawarkan oleh penguasa yang berkoloborasi dengan ulama. Hal ini dikarenakan adanya sikap fanatisme teologis terhadap keberadaan khalifah. Dengan demikian, mereka lebih banyak mempertahankan status quo daripada mengadakan perubahan dalam institusi-institusi tradisional Turki Usmani, sehingga perjalanan perombakan struktur tatanan kehidupa sosial dan cara berfikir sangat lamban, sampai munculnya Musthafa Kemal yang membawa perubahan secara drastis di Turki.
Dalam perspektif sejarah gerakan, ide Mustahafa Kemal yang spektakuler itu secara instrinsik merupakan mata rantai yang berkesinambungan dari gerakan sebelumnya (tanzimat), dan apa yang dilakukan Musthafa Kemal merupakan pengejawantahan ide-ide gerakan modern yang bersifat sekularis dan diformulasikan oleh tokoh-tokoh sebelumnya.Setting sosio-politik dan historis Turki yang tak menentu agaknya mampu mendorong Kemal beserta koleganya untuk menyelamatkan masa depan negaranya dari jurang kehancuran dan ancaman dari bangsa Barat serta cengkeraman kekuasaan monarki yang sangat absolute. Melalui perjuangan yang berat, ia mampu mengusir dominasi Barat di Turki serta berhasil menjadikan Turki sebagai Negara Republik.
Salah satu prestasi gemilang yang mengantarkannya menapak jenjang karier ke puncak elite pemerintahan Turki Modern adalah kemampuan mengusir tentara Yunani dari daratan Turki, sehingga pada gilirannya ia diberi kepercayaan untuk memimpin Turki. Melalui usaha dan ide-ide cemerlangnya yang diperjuangkan demi kemajuan Turki, ia berhasil memproklamasikan Negara Republik Turki dan terpilih sebagai presiden pertama sejak 29 Oktober 1923 sampai dengan 10 November 1939.
Dengan terpilihnya Musthafa Kemal sebagai presiden, maka hal itu membawa dampak yang sangat luas terhadap rakyat Turki dan umat islam Islam secara umum. Mengingat idenya yang kontroversi terhadap beberapa persoalan, yang selama ini dianggap dogmatis oleh sebagian umat Islam, yaitu penghapusan jabatan sultan di kerajaan Turki Usmani, yang dilanjutkan dengan penghapusan institusi kekhalifahan yang selama ini dianggap sebagai simbol kesultanan dan persatuan umat Islam, serta kemudian diteruskan dengan adanya upaya sekularisasi dalam konstitusi Turki Modern pada tahun 1937, yang berdampak luas terhadap masyarakat Turki.
B. Riwayat Hidup Musthafa Kemal
Musthafa Kemal Attaturk nama aslinya adalah Musthafa bin Ali Riza Effendi. Musthafa Kemal lahir di Salonika pada tahun 1881 M. Orang tuanya Ali Riza bekerja sebagai juru tulis rendahan di salah satu kantor Pemerintah di kota itu. Ibunya bernama Zubaidah, seorang wanita yang amat dalam perasaan keagamaannya. Ali Riza berhenti dari pekerjaannya sebagai pegawai Pemerintah dan memasuki lapangan dagang kayu. Tetapi dagangannya banyak mendapat gangguan dari kaum perampok yang berkeliaran di daerah itu. Setelah dua kali gagal dalam bisnis tersebut, Ali Riza tenggelam dalam dunia hitam, menjadi peminum sebagai kompensasi kesedihannya. Hingga akhirnya ia meninggal akibat penyakit tuberculosis saat Must hafa Kemal masih berumur tujuh tahun.
Ibu Musthafa, Zubaidah, seorang wanita yang buta huruf, menjadi ibu sekaligus kepala rumah tangga. Berbeda dengan suaminya, Zubaidah adalah seorang muslim yang sangat taat. Sebagaimana banyaknya wanita-wanita Turki lainnya, ia amat menaruh perhatian kepada anak pertamanya. Karena ketaatannya kepada Islam, ia mengharapkan Musthafa menjadi ulama yang faqih. Namun ternyata Musthafa tumbuh menjadi remaja pemberontak. Ia melawan segala bentuk peraturan, serta bersikap kasar dan kurang ajar kepada gurunya. Bila merasa di ganggu, ia tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melawan.
Latar belakang pendidikan berawal dari madrasah, suatu kali, karena sikap kasar dan kurang ajar Musthafa, gurunya menjadi gelap mata dan memukuli Musthafa sehingga melukai perasaannya. Musthafa lari dan akhirnya tidak mau kembali lagi bersekolah. Ketika ibunya berusaha memberi pengertian dia malah menyerang ibunya. Akhirnya, datang usulan dari seorang pamannya agar memasukkan Musthafa ke sekolah Militer di Salonika.
Semasa belajar Musthafa Kemal sudah mulai kenal dengan politik melalui seorang temannya bernama Ali Fethi. Temannya ini mendorongnya untuk memperkuat dan memperdalam tentang bahasa Perancis, sehingga ia dapat membaca karangan filosof-filosof Perancis seperti Rousseu, Voltaire, Auguste Comte, Montesquieu, dan lain-lain. Di samping itu, sejarah dan sastra juga menarik perhatiannya.
Ia juga banyak membaca karya Namik Kemal serta beberapa tokoh Turki Muda meskipun harus sembunyi-sembunyi. Perkenalan mereka dengan kritis Namik Kemal dan beberapa tokoh Turki Muda menyebabkan mereka menjadi kader yang kritis dan akhirnya Sekolah Ilmu Militer tersebut menjadi markas utama bagi gerakan oposisi.
Disekolah Militer inilah, dia mampu menunjukkan prestasi akademik yang baik, sehingga salah seorang pengajar memberinya julukan yang kebetulan memiliki nama yang sama. “ Yaitu Kemal” yang berarti “Kesempurnaan” karena kepandiannya dalam bidang Matematika dan pengetahuan kemiliteran, Musthafa di promosikan sebagai staf pengajar. Di posisi ini, Musthafa mempunyai kesempatan mempertunjukkan kekuasaannya. Setelah berhasil mendapatkan nilai tertinggi di ujian akhir, Musthafa lulus dengan gelar kehormatan pada bulan januari 1905. Ijazahnya ia peroleh enam tahun kemudian dan kepadanya diberi pangkat kapten.
Selama periode tersebut, ia banyak melibatkan diri dalam sebuah perkumpulan mahasiswa fanatik yang terkenal dengan nama Vatan atau “Tanah Air”. Anggota-anggota Vatan membanggakan diri sebagai golongan revolusioner. Mereka menentang rezim yang dipimpin oleh Sultan Abdul Hamid II. Mereka mengutuk Sultan karena menekan segala bentuk pemikiran liberal yang akan menghancurkan kekuasaan Islam. Anggota-anggota Vatan bersumpah akan menghilangkan lembaga kesultanan dan menggantikannya dengan bentuk pemerintahan ala Barat lengkap dengan Konstitusi dan Parlemen, menghancurkan kekuasaan ulama dan menghapuskan purdah dan kerudung, menyatakan persamaan mutlak antara pria dan wanita. Tidak lama kemudian Musthafa Kemal menjadi pemimpinnya.
Selama sepuluh tahun berikutnya, ia kembali menekuni bidang kemiliteran. Berkat kepribadiannya yang keras dan kecerdasannya, ia merengkuh semakin banyak kekuasaan politik. Ia menghabiskan malam-malamnya dengan mengadakan rapat-rapat rahasia untuk merencanakan kudeta , yang diharapkan dapat menghasilkan kekuasaan absolut baginya.
Kesempatan mulai terbuka, ketika pada akhir perang Dunia I ia memimpin pasukan pertahanan Turki melawan Pasukan Sekutu Eropa yang ingin memecah belah kekuatan “The Sickman of Europe” dan menghancurkannya dengan cepat. Dengan usaha-usahanya merintangi penjajahan Sekutu dan membangkitkan semangat rakyat untuk berjuang sampai mati demi Tanah Airnya, Musthafa menjadi pahlawan Nasional. Pada saat Yunani berhasil dikalahkan dan Turki memperoleh kemenangan, rakyat Turki mabuk kemenangan dan memuja Musthafa Kemal sebagai Sang Penyelamat. Rakyat Turki memberinya gelar al-Ghazi, yang berarti “Pembela Kebenaran”.
Tidak lama setelah berkuasa, Musthafa menyatakan dengan tegas bahwa ia akan menghancurkan seluruh puing reruntuhan Islam dalam kehidupan bangsa Turki. Hanya dengan mengeliminasi segala sesuatu yang berbau Islam, Turki bisa memperoleh “kemajuan” menjadi bangsa yang di hormati dan modern.
Pada tanggal 3 Maret 1924, Musthafa mengajukan Undang-undang untuk menghapuskan Khalifah selamanya dan mendirikan Negara sekuler Turki. Akhirnya, Undang-undang berhasil disahkan tanpa perdebatan dan Khalifah beserta keluarganya harus di asingkan ke Swiss.
Pada masa reformasi tersebut, Musthafa Kemal menikahi seorang wanita cantik dengan latar belakang pendidikan Eropa yang bernama Latifa. Pada masa perjuangan Turki, Latifa didorong oleh Musthafa untuk mengenakan pakaian seperti laki-laki dan menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Namun , ketika ia bersikap tegas dan bersikeras minta diperlakukan dan dihormati sebagaimana mestinya seorang istri, Musthafa dengan kasar segera menceraikan dan mengusirnya. Setelah bercerai dari Latifa, Musthafa menjadi lelaki yang tak tahu malu dan tak mengenal batas. Musthafa menjadi peminum berat dan tidak bisa lepas dari minuman keras tersebut. Sejumlah lelaki muda yang tampan menjadi objek pemuas syahwatnya.
Demikian pula para istri dan anak perempuan dari para pendukungnya menjadi korban agresivitas nafsunya. Hingga tak lama kemudian penyakit kelamin menggerogoti kesehatannya.
Sebagian dari sifat mudah tersinggung dan prilaku serampangan Attaturk selama tahun 1937-1938 mungkin diakibatkan oleh menurunnya kondisi kesehatannya. Terlepas dari dua serangan penyakit jantung pada tahun 1923 dan 1927 yang ternyata tidak menimbulkan gangguan secara permanen, dia secara umum sehat-sehat saja sampai awal 1937. Namun, ketika gejala liver yang parah , karena terlalu banyak minum alkohol selama bertahun-tahun mulai terasa. Penyakit tersebut baru di diagnosis secara resmi pada awal tahun 1938 dan sejak bulan Maret, kondisi kesehatannya menurun dengan cepat. Akhirnya ia meninggal pada tanggal 10 November 1938 di istana Dolmabache di Istambul, dimana dia terbaring sakit selama beberapa bulan.
Jenazah Attaturk dibawa ke Ankara dan untuk sementara disemayamkan di Museum Etnografi. Pada tahun 1953 jenazahnya itu akhirnya dikebumikan disebuah mauseloum yang dibangun disebuah kota, tetapi kini berada ditengah-tengah kota.
Dalam melukiskan kepribadiannya, H.G. Armstrong, pengarang The Grey Wolf, menulis:
Musthafa Kemal Pasha selalu menyendiri, tidak ada kawan sepermainan. Tak seorangpun dipercayainya. Dia tidak akan mendengar pendapat yang bertentangan dengan pendapatnya. Dia akan mengejek siapapun yang berbeda pendapat dengannya. Dia mendasari semua tindakan dengan motif-motif yang kotor untuk kepentingan pribadinya. Dia pencemburu luar biasa. Baginya, seorang yang pandai dan lincah adalah berbahaya dan harus disingkirkan . Dengan kasar mengkritik setiap kemampuan orang lain. Orangnya ganas, suka mengoyak-ngoyak kepribadian orang lain., mengejek, sekalipun pendukungnya sendiri. Jarang mengatakan sesuatu yang enak didengar. Satu-satunya ciri bicaranya adalah ejekan. Tak ada satupun yang dipercayainya. Tidak punya kawan akrab. Kawannya adalah orang-orang bejat, teman seminum, calo-calo yang selalu bersedia mencarikan kepuasan hawa nafsunya, pelayan-pelayan keangkuhannya. Semua orang berjasa, pendukung dan pendamping dikala perang kemardekaan, sekarang menjadi musuhnya.
Tidak ada seorang diktatorpun yang bertoleransi dengan lawannya. Demikian pula dengan Musthafa Kemal tidak menyia-nyiakan kesempatan menghancurkan segala bentuk oposisi.
Musthafa sekarang menjadi diktator tulen. Rakyat Turki dipaksa menerima pembaharuan yang begitu anti Islam; memakai Torbus dan serban dilarang, pakaian Barat diharuskan. Diberlakukan alfabet latin, kalender Kristen dari hari minggu sebagai hari libur resmi dengan ancaman moncong senapan. Shalat diusulkan dalam bahasa Turki tapi ditolak (1928). Azan dikumandangkan dalam bahasa Turki, dan corak musik Timur diganti dengan Qur’an dalam bahasa Turki agar dapat dipahami oleh masyarakat, Khotbah Jum’at harus dilakukan dengan bahasa Turki.
Pada tahun 1932 Kemal mendekritkan bahwa setiap orang Turki harus mengambil nama keluarganya sebagaimana kebiasaan di Eropa dan Amerika Dia memilih untuk dirinya Attaturk yang berarti bapak bangsa Turki.
C. Ide Pembaharuan Musthafa Kemal
Dalam upaya pembaharuan, Kemal melihat Barat sebagai model ideal bagi pembaharuan Turki, sehingga menurutnya Turki akan maju bila meniru peradaban Barat secara utuh. Konsep dasar yang digunakan inilah Kemal melakukan upaya pembaharuan dalam berbagai aspek politik, hukum, pendidikan, kebudayaan dan ekonomi. Kemal bahkan dalam pidatonya menyatakan bahwa kelanjutan hidup dalam peradaban dunia modern menghendaki adanya perubahan pada diri masyarakat itu sendiri. Bangsa yang selalu berpegang teguh pada tradisi uang tidak dapat mempertahankan eksistensinya. Untuk itu, masyarakat Turki harus diubah menjadi masyarakat yang mempunyai peradaban Barat dan segala gerakan reaksioner harus dihancurkan.
Kongres Angkara ke-3 berhasil merumuskan enam prinsip pokok (The Six Arrous Of Kemalism) yang menjadi landasan pemikiran negara Turki, yang selanjutnya, prinsip-prinsip tersebut disepakati pada tahun 1937 M. Keenam prinsip tersebut adalah:
a. Republikanisme (Cumhuriyetcilik)
Yaitu negara berbentuk republik yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh seorang presiden. Prinsip ini menjadi dasar fundamental ideology Kemalis budaya dan bahasa, artinya hanya terbatas pada wilayah Turki saja.
b. Nasionalisme (Milletciolik)
Konsep Musthafa Kemal tentang nasionalisme secara prinsipil berdasarkan kepada budaya dan bahasa, artinya hanya terbatas pada wilayah Turki saja.
c. Populis (Halkcilik)
Prinsip ini mengakui adanya persatuan dalam hokum dan menolak keberadaan strata sosial.
d. Etatisme (devketcilik)
Prinsip ini menyatakan adanya interventasi pemerintahan (negara) terhadap persoalan perekonomian rakyat.
e. Sekularisme (Layiklik)
Prinsip ini menyatakan adanya pemisah antara urusan agama dengan negara.
f. Reformisme (Revolusionisme)
Reformasi dalam persfektif Kemal berarti modernisasi dan transformasi Turki untuk memajukan Turki dalam waktu singkat melalui perjuangan melawan kebodohan.
Dalam rangka merealisasikan beragam ide yang dimunculkan Musthafa Kemal, akan dikemukakan beberapa hal yang mendasar berupa pembaharuan yang ada di negara Turki, seperti :
D. Pembaharuan di bidang konstitusi
Agar tercipta negara Turki yang stabil dalam menjalankan pemerintahan, visi Kemal dalam melaksanakan modernisasi adalah melalui perubahan politik dengan dengan memberhentikan kekuasaan absolut Sultan. Seterusnya menerapkan weternisasi dalam berbagai aspek, seperti social, politik, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Upaya untuk melaksanakan pembaharuan dengan meletakkan dasar-dasar politik Turki Modern melalui beberapa kebijakan, antara lain:
a. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.
b. Majelis Nasional Agung perwakilan rakyat tertinggi.
c. Majlis Nasional Agung bertugas sebagai badan legislatif dan eksekustif.
d. Majlis Negara yang anggotanya dari Majlis Nasional Agung akan menjalankan pemerintahan.
e. Ketua Majlis Nasional Agung merangkap ketua Majelis Negara.
Konstitusi ini merupakan model baru yang berbeda dengan model pemerintahan pada masa kesultanan Usmani, yang memosisikan khalifah (sultan) sebagai penguasa yang berdaulat. Sedangkan berdasarkan kebijakan di atas meletakkan rakyatnya pada posisi yang berdaulat. Konstitusi ini berlaku di seluruh wilayah nasional Turki yang baru, melalui identitas kebangsaan dan bahasa Turki. Dengan demikian, upaya pembaharuan yang dilakukan Kemal hanya terbatas pada wilayah kedaulatan Republik Turki.
Kemal berusaha mempersempit peranan agama dalam birokrasi Turki, namun pada awal Islam masih diakui sebagai agama negara. Agaknya upaya ini dilakukan untuk mengembalikan agama sebagai urusan pribadi, yang bertujuan untuk merasionalkan agama dan bukan menghancurkannya. Usahanya ini merupakan kombinasi antara weternisasi dan sekularisasi. Namun, dalam perkembangan selanjutnya Turki benar-benar menjadi sebuah negara sekuler setelah wafatnya Musthafa Kemal.
Dalam sidang MNA tahun 1922, Kemal menyatakan bahwa pada dasarnya jabatan khalifah dan sultan secara historis terpisah, satu di pusat dan satu di daerah. Dengan demikian, jabatan sultan dihapuskan, sedangkan khalifah tetap dilestarikan sebagai simbol kekuasaan spiritual. Hali ini menyebabkan instansi yang berada di bawahnya kehilangan fungsi strukural, seperti Syaikh Islam yang dihapus pada tahun 1924 diganti dengan kementrian syari’at yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Selanjutnya pada tahun 1924, jabatan khalifah pun di hapuskan, sedangkan khalifah dan keluarganya diasingkan ke Swiss.
Setelah dihapuskannya dualism kepemimpinan di Turki, muncul persoalan baru berkenaan dengan artikel No. 2 Konstitusi Turki (1921), Islam sebagai agama negara. Artikel ini mengandung arti bahwa kedaulatan rakyat tidak akan tercapai secara utuh selagi masih ada kedaulatan syari’at, sehingga artikel ini dihapuskan. Agaknya ini merupsksn jalan agar tercapai tujuannya untuk melakukan gerakan sekularisasi. Ia menghapus syariat, dan menggantikannya dengan hukum sipil yang diadopsi dari undang-undang sipil Swiss. Demikian juga dengan obligasi yang bersumber dari hukum dan perundangan Barat. Undang-undang Pidana Italia, hukum acara pidana dan perdagangan maritim, (1929) mengikuti Jerman, sedangkan UU prosedur sipil (1927) mengikuti UU Canton Neutchel dari Swiss.
E. Pembaharuan di bidang pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi
Langkah pembaharuan dalam bidang pendidikan adalah melalui dekritnya tanggal 7 Februari 1924, yang memerintahkan untuk melepas unsure-unsur keagamaan dari sekolah-sekolah asing. Sebulan kemudian menetapkan peraturan koordinasi pendidikan berada di bawah pengawasan kementerian pendidikan, juga memerintah kan agar menutup semua madrasah yang dikelola oleh instansi keagamaan dan digantikan menjadi sekolah pembinaan calon iman dan khatib, seta menutup Fakultas Ilahiyat dan digantikan dengan Institut riser Islam pada tahun 1933. Hl ini dilakukan karena ia melihat sekolah-sekolah yang dikelola oleh instansi keagamaan tidak berkembang dan tidak berhasil. Langkah pembaharuan selanjutnya adalah melarang pendidikan agama di kota (1930) dan (1933) pendidikan agama diserahkan kepada orang tua.
Pada bidang kebudayaan, Kemal memerintahkan larangan terhadap simbol-simbol Islam seperti: kebudayaan Islam; Larangan penggunaan bahasa Arab dan Persia dalam kurikulum, menghapuskan penulisan Arab (1928), dan menggantikannya dengan aksara latin. Tahun 1925, ia melarang pemakaian torbus diganti dengan topi Barat, melarang kudung bagi wanita dan pakaian keagamaan lain bagi pria (1934) rakyat Turki harus memakai nama belakang. Hari libur resmi diganti menjadi hari minggu, yang sebelumnya hari jum’at. Shalat diusulkan dlam bahasa Turki tapi ditolak (1928). Adzan dikumandangkan dalam bahasa Turki, Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, dan corak musik Timur diganti dengan musik Barat.
F. Attaturk Rubah Turki Menjadi Republik
Weternisasi, sekularisasi dan nasionalisme itu lah yang menjadi dasar pemikiran pembaharuan Musthafa Kemal.
Pembaharuan pertama ditujukan terhadap Negara. Disini harus diadakan sekularisasi. Pemerintah harus dipisahkan dari agama. Musthafa Kemal telah banyak dipengaruhi oleh pemikiran politik Barat, bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat. Dalam siding Majlis Nasional Agung tahun 1920 ide ini telah diterima majlis. Setahun kemudian disusun konstitusi baru dalam pasal 1 menjelaskan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat. Dengan demikian yang berdaulat di Turki bukan lagi Sultan, tapi rakyat. Sultan di Istambul memang sudah tidak berkuasa lagi, sungguhpun demikian masih dianggap oleh sekutu sebagai penguasa satu-satunya di Turki.
Penghapusan jabatan sultan menghilangkan dualisme dalam pemegang kekuasaan duniawi yang terdapat sebelumnya, yaitu raja Turki di satu pihak dan Majlis Negara di pihak lain. Semenjak penghapusan jabatan itu kedaulatan berada di tangan Majlis Negara. Terpisahlah dengan jelas kekuasaan eksekutif dari kekuasaan lagislatif. Khalifah Abdul Majid hanya merupakan lambang ke Islaman Turki.
Kemudian timbul persoalan bentuk negara yang telah berubah organisasinya. Golongan Islam yang mempertahankan bentuk khalifah dan golongan nasionalis menghendaki bentuk republik.
Setelah diadakan amandemen terhadap konstitusi 1921 Turki adalah negara republik dan agama negara adalah Islam. Negara yang baru lahir itu bermulalah menjadi negara sekuler.
Sungguhpun telah jelas bahwa negara adalah negara republik dan Musthafa Kemal adalah presidennya yang dipilih, jabatan khalifah yang dipegang Abdul Majid masih menimbulkan kekacauan dalam teori dan praktek, yaitu jabatan khalifah masih diberi pengertian lama.
Musthafa Kemal melihat, bahwa jabatan Khalifah juga harus dihapuskan dan soal ini dibicarakan Majlis Nasional Agung di bulan Februari 1924. Perdebatan berjalan sengit, tetapi akhirnya pada tanggal 3 Maret 1924 suara di majlis memutuskan penghapusan jabatan Khalifah.
Ketika Abdul Majid terpilih sebagai Khalifah, Musthafa Kemal tidak setuju diadakannya upacara peresmian tradisional. Lalu pada tanggal 3 Maret 1924 Musthafa Kemal mengajukan nota kepada dewan untuk memecat khalifah dan mendirikan negara Turki sekuler.
Weternisasi dan sekularisasi diadakan bukan hanya dalam bidang institusi tetapi juga dalam bidang kebudayaan dan adat istiadat. Pemakaian terbus dilarang pada tahun 1925 dan sebagai gantinya dianjurkan pemakaian topi berat. Pakaian keagamaan juga dilarang dan rakyat Turki harus menggunakan pakaian Barat, baik pria maupun wanita. Ditahun 1935 dikeluarkan pula undang-undang yang mewajibkan warga negara Turki mempunyai nama belakang. Hari cuti resmi mingguan dirubah dari hari jum’at menjadi hari minggu.
Melihat perkembangan di atas, Republik Turki adalah negara sekuler. Tetapi, begitupun apa yang diciptakan Musthafa Kemal belumlah negara yang betul-betul sekuler. Betul, syari’at telah dihapus pemakaiannya dan pendidikan agama dipotong dari kurikulum sekolah, tetapi Republik Turki Musthafa Kemal masih mangurus soal agama, melalui departemen urusan agama, sekolah-sekolah pemerintah untuk imam dan khatib, dan fakultas ilahiyat diperguruan tinggi Negara, Universitas Istambul.
Sekularisasi yang dijalankan Musthafa Kemal tidak sampai menghilangkan agama. Sekularisasinya berpusat pada kekuasaan golongan ulama dalam soal negara dan dalam soal politik. Oleh karena itu pembentukan partai yang berdasarkan agama yang dilarang. Seperti partai Islam, partai Kristen dan sebagainya. Yang pertama ditentangnya adalah ide negara Islam dan pembentukan negara Islam. Negara mesti dipisahkan dari agama. Institusi-institusi negara, sosial, ekonomi, hukum, politik, dan pendidikan harus dibebaskan dari kekuasaan syari’at. Negara dalam pada itu, menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Faham sekularisme dan sekularisasi yang dijalankan Musthafa Kemal bukan tidak mendapat tantangan. Tantangan keras datang dari golongan Islam, tetapi dapat ia patahkan.
Dari semenjak timbulnya tiga aliran pembaharuan di Turki, Barat, Islam dan Nasionalis Turki, telah dapat diramalkan bahwa yang akhirnya akan mendapat kemenangan adalah golongan nasionalis.
Ide golongan Islam yang ingin mempertahankan institusi dan tradisi lama diketika dunia timur banyak dipengaruhi ide pembaharuan, tidak akan mendapat sokongan yang kuat. Demikian jug ide westernisasi yang ingin meniru Barat dan mempertahankan sistem pemerintahan kerajaan Usmani di ketika anti Barat dan anti Sultan sedang meningkat di Turki, tidak akan dapat bertahan. Tetapi golongan nasionalis, yang ingin mengadakan pembaharuan atas dasar nasionalisme dan peradaban Barat, di ketika dunia timur sedang dipengaruhi oleh ide nasionalisme dan pembaharuan, pasti akan memperoleh kemenagan. Keadaan dan situasi zaman itu memang menolong bagi Musthafa Kemal untuk mewujudkan cita-citanya.
Dalam dorongan sekularis yang merupakan unsur yang paling menonjol dari reformasi Kemali, ada tiga bidang yang bisa dicermati yaitu, sekularisasi negara, pendidikan dan hukum: serangan terhadap pusat-pusat kekuatan tradisional ulama yang sudah melembaga. Serangan terhadap simbol-simbol relegius dan penggantiannya dengan simbol-simbol peradaban Eropa. Sekularisasi kehidupan sosial dan serangan terhadap Islam yang dianut rakyat.
Dapat dikatakan bahwa gelombang pertama reformasi Kemalis berakhir dengan proses sekularisasi negara, pendidikan dan perundang-undangan. Penghapusan kesultanan dan kekhalifahan, proklamasi republik dan pemberlakuan konstitusi baru ditahun 1922-1924 adalah tahap terakhir sekularisasi negara, yang ditutup dengan dihapusnya ketentuan yang menyatakan Islam sebagai agama resmi Turki dalam konstitusi tahun 1928.
G. Attaturk: Penghapusan Peran Agama Dalam Pemerintah
Dalam pasal 1 dari Undang-undang Dasar baru Turki tahun 1924 ditegaskan bahwa negara Turki adalah: (1) republik; (2) nasionalis; (3) “kerakyatan”; (4) “kenegaraan”; (5) sekularis; dan (6) “revolusionis”. Pasal 3 menyatakan bahwa kedaulatan dengan tanpa syarat berada di tangan bangsa, dan menurut pasal 88 semua warga negara Turki tanpa membedakan agama dan suku disebut bangsa Turki.
Sebagai konsekwensi disahkannya undang-undang dasar baru tersebut, maka pada tahun 1924 itu juga diundangkan undang-undang “Penyatuan Pendidikan” yang antara lain menghapuskan segala bentuk pengawasan atas sekolah-sekolah oleh lembaga-lembaga Islam. Dengan kebijaksanaan politik pendidikan itu, pelajaran agama di sekolah-sekolah sedikit demi sedikit dikurangi sampai akhirnya dihapuskan sama sekali dari tahun 1935 sampai dengan tahun 1948. Menjelang akhir tahun 1925 dikeluarkan perintah penutupan asmara-asmara Darwis dan “makam-makam suci”, dan larangan terhadap praktek klenik dan segala macam tahayul dan khurafat.
Pada tahun 1926 mulai diberlakukan hukum perdata baru yang didasarkan atas hukum Switzerland. Pada tahun 1928 menyusul penghapusan Islam sebagai agama negara. Tahun 1934, wanita Turki mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih.
Kebijakan Musthafa Kemal yang telah diumumkan ialah untuk membuat negara Turki menjadi sebuah negara kecil, bangsanya kompak, dan lebih dari itu membentuk sebuah negara makmur, modern dan dihormati oleh negara-negara lain. Dia sendiri yakin atas kemampuannya mengemban tugas itu, dan dia menyatakan, “Saya adalah Turki! Merongrong saya sama dengan menghancurkan Turki!.
Setelah berbicara didepan umum dengan begitu berani dan tanpa malu-malu, dia kemudian menyerang Islam dengan seluruh sistemnya :
“Selama hampir 500 tahun, hukum-hukum Islam, teori seorang Syekh Arab, Interpretasi generasi pemalas dan kyai-kayai bodoh telah menentukan corak hukum sipil dan hukum pidana Turki. Mereka telah menentukan Konstitusi, setiap segi kehidupan orang Turki, sampai pada makannya jam berapa, tidur dan bangunnya, bentuk pakaiannya, kelahiran anaknya, apa yang dipelajari, bahkan hampir semua tingkah laku sehari-hari.
Politik sekularisasi yang dipelopori oleh Musthafa Kemal di Turki yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam itu ternyata tidak sepenuhnya berhasil, dan tidak pula sanggup mempertahankan keutuhannya. Meskipun diktum pasal 1 undang-undang dasar tahun 1924 tetap utuh, tetapi pemimpin-pemimpin Turki sepeninggal Kemal terpaksa harus mengambil berbagai kebijaksanaan politik yang bersifat korektif terhadap tindakan-tindakan yang telah diambil sebagai implementasi dari paham sekularis, terutama sesuai Perang Dunia II.
Sebelum resmi menjadi negara sekuler, Musthafa Kemal telah mulai menghilangkan institusi keagamaan yang ada dalam pemerintah. Pada tahun 1924 Biro Syaikh Al-Islam dihapuskan, dan begitu pula Kementerian Syari’at. Di zaman Kerajaan Usmani Kementerian Syariat tidak ada dan Kementerian ini didirikan oleh Pemerintah Nasionalis Musthafa Kemal. Bersamaan dihapuskan pula mahkamah syari’at.
Salah satu contoh politik sekularisasi dalam bidang pendidikan. Dengan disahkannya undang-undang “Penyatuan Pendidikan”, maka pelajaran agama (Islam) di sekolah secara berangsur-angsur dikurangi, sampai kemudian dihapuskan pada tahun 1935 sampai tahun 1948, dan pendidikan agama menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua murid. Pada tahun 1931 lembaga-lembaga pendidikan imam dan khatib (negeri) ditutup. Dengan ditutupnya lembaga-lembaga imam dan khatib itu, maka bermunculanlah secara liar lembaga-lembaga imam dan khatib dan juga madrasah-madrasah swasta.
Selain itu, politik yang tidak memperhatikan kehidupan keagamaan rakyat itu, berakibat timbulnya vakum atau kekosongan aagama atau budaya pada masyarakat, sehingga memberikan peluang kepada gerakan ekstrim Islam dibawah tanah untuk mengisi kekosongan itu.
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan bahwa meskipun dengan gigih berusaha menyisihkan Islam dari kehidupan politik Turki, tetapi Kemal tidak memperkenalkan ideologi lain sebagai alternatif. Sementara itu, dengan telah dihapuskannya Islam, sedangkan tidak tersedia ideologi penggaanti , timbullah kerawanan akan bahaya infiltrasi paham komunisme.
Oleh karena itu, sejak tahun 1946 terjadilah perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam sikap pemerintah Turki terhadap agama (Islam) . Pada tahun 1948, terjadi perubahan sikap terhadap pendidikan agama di sekolah. Pada tahun itu, di Universitas Ankara dibuka Fakultas Teologi, diikuti oleh pembukaan kembali lembaga-lembaga pendidikan imam dan khatib, delapan Lembaga Tinggi Islam, tempat mendidik ulama-ulama Sunni. Pelajaran agama (Islam) kembali diberikan di sekolah-sekolah rendah, sebagai mata pelajaran fakultatif dan dalam kenyataan antara 93 sampai 100 persen dari murid mengikutinya. Sejak waktu itu, pemerintah demi pemerintah berusaha memperlihatkan hormat dan perhatiannya kepada tradisi-tradisi keislaman rakyat.
Pada tahun 1950 untuk pertama kali pembacaan Al-Qur’an dikumandangkan di radio. Pada tahun 1960 jumlah kursus pengajian Al-Qur’an yang didirikan oleh pemerintah mencapai 10.000 buah dibandingkan dengan yang didirikan oleh masyarakat sendiri yang berjumlah antara 40.000 buah. Pada tahun 1956 pelajaran agama (Islam) mulai di ajarkan disekolah menengah. Jumlah lembaga pendidikan imam dan khatib (negeri) dari tahun ke tahun terus meningkat, dan lulusan dari lembaga itu berhak mengikuti ujian masuk ke Universitas negeri.
E. Penutup
Demikian pembaharuan pemikiran Musthafa Kemal Attaturk. Pada bagian penutup ini, penulis memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Musthafa kemal Attaturk adalah orang yang sangat berpengaruh dan membawa perubahan yang sangat drastis, khususnya di Turki. Yang dilakukan oleh Musthafa Kemal merupakan ide-ide gerakan modern yang bersifat sekularis dan diformulasikan oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Melalui perjuangan yang berat, ia mampu mengusir dominasi Barat di Turki serta berhasil menjadikan Turki sebagai negara Republik.
Salah satu prestasi gemilang yang mengantarkan menapak jenjang karier ke puncak elite pemerintahan Turki modern adalah kemampuan mengusir tentara Yunani dari daratan Turki, sehingga pada gilirannya ia diberi kepercayaan untuk memimpin Turki.
Mengingat idenya yang kontroversi terhadap beberapa persoalan , yang selama ini dianggap dogmatis oleh sebagian umat islam, yaitu penghapusan jabatan sultan di kerajaan Turki Usmani, yang dilanjutkan degan penghapusan institusi kekhalifahan yang selama ini dianggap sebagai symbol kesultanan dan persatuan umat Islam, serta kemudian diteruskan dengan adanya upaya sekularisasi dalam konstitusi Turki Modern pada tahun 1937, yang berdampak luas terhadap masyarakat Turki. Weternisasi, Sekularisasi dan nasionalisme itulah yang menjadi dasar pemikiran pembaharuan Musthafa Kemal. Pembaharuan pertama ditujukan terhadap bentuk negara .
Tujuan Kemalisme yang sebenarnya adalah, dapat ditemukan dalam sebuah buku yang ditulis oleh seorang diplomat. Ia membentangkan cara hidup keluarga Turki dikota-kota dibanding dengan 5 dekade sebelum Musthafa Kemal. Dengan bangga “emansipasi” wanita-wanita mereka yang ala Barat itu, dan setelah berbincang-bincang tentang acara rekreasi hari Minggu, pertunjukan sore hari atau makan-makan di restoran “semua corak baru dalam kehidupan Turki” dengan rasa bangga menyimpulkan : “agama hampir sama sekali tidak singgah di benak mereka, kecuali hanya selama bulan Ramadhan saja, ketika nenek-nenek dan kakek-kakek berpuasa.“ (Turkey Today and Tomorrow, Nuri Eren).
DAFTAR PUSTAKA
Khoiriyah, Islam dan Logika Modern; Mengupas Pemahaman Pembaharuan Islam, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2008
Nasution Harun, Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Pergerakan, Bulan Bintang, Jakarta, 1975
\Faisal Ismail, Paradigma Kebudayaan Islam; Studi Kritis dan Refleksi Historis, Tiian Ilahi Press, Jogjakarta, 1998
Hamka, Sejarah Umat Islam; Jilid III, Bulan Bintang, Jakarta, 1975
Marcel A. Boisard, Humanisme Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1980
Maryam Jameelah, Islam dan Modernisme; Kritik Terhadap Berbagai Usaha Sekularisasi Dunia Islam, (Diterjemahkan oleh A. Jainuri dan Syafiq A. Mughni), Usaha Nasional, Surabaya, 1981
Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran Sejarah dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, 1993
Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
W. A. L. Stokhof dan N. J.G. Kaptein, Beberapa Kajian Indonesia dan Islam; Jilid VI, INIS, Jakarta, 1990
Langganan:
Postingan (Atom)